• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sudah Ditahan Hampir Tiga Bulan, Ternyata Penghulu Air Hitam Divonis Tidak Bersalah

24 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Zamzami selaku Datuk Penghulu Air Hitam, Kecamatan Pujud sudah hampir tiga bulan sejak 4 Juni 2020 sampai sekarang menjalani hukuman kurungan di Lapas Bagansiapiapi karena di dakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah. 

Berkat perjuangan pengacara Sartono SH MH dan Rekan selama proses persidangan, alhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) melalui sidang putusan yang digelar secara online di ruangan cakra, Senin (24/8/2020) memutuskan bahwa Zamzami dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukumannya sejak hari ini. 

Sidang online tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon SH MH didampingi dua anggota Boy Jefri Sembiring SH dan Hendrik Nainggolan SH. 

Menanggapi hal itu, pengacara Sartono mengatakan atas pertimbangan hakim itu merupakan fakta persidangan dan hal itu tidak terbantahkan atas bukti-bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.

“Salah satu yang sangat krusial dalam putusan itu adalah objek perkara nya berbeda.  Dimana surat yang dikeluarkan itu adalah di RT 01 RW 03 Dusun Satu, sedangkan tanah yang disampaikan dalam gugatan berada di Dusun Dua,” jelas Sartono saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. 

Ditambah Sartono, pihaknya masih menunggu 14 hari apakah JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Jika perkara ini sudah inkrah, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk memperbaiki nama baik Zamzami.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Sawir SH menuntut Zamzami selama 1,6 tahun kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Syawal) 

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Rencana Pengalihan Truk, Jalan Ringroad Mulai Diperbaiki Perusahaan

Next Post

Komsos dengan Petani, Babinsa Beri Semangat dan Dorongan

Next Post

Komsos dengan Petani, Babinsa Beri Semangat dan Dorongan

Kabar Terbaru

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026

Police Line Dipasang, Polsek Pujud Temukan Bong di Lokasi Rawan Narkoba

20 April 2026

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee