• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Netizen Keluhkan Kendaraan Pelangsir BBM Berkedok Mobil Pribadi

10 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Suasana saat kendaraan yang digunakan diduga untuk melangsir BBM Premium di SPBU KM 12. (Foto: akun FB Muslim Azzahra).

Inforohil.com, Bagan Batu – Netizen atau pengguna internet kembali mengeluhkan modus kendaraan pelangsir Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsidi jenis premium berkedok mobil pribadi, MPV, Sepedamotor bertangki modifikasi di sebuah SPBU.

Baca juga: Antrian Tukang Langsir BBM Subsidi di SPBU KM 12, Dikeluhkan Warga

Informasi yang dihimpun, SPBU itu adalah SPBU Trikencana 14.289.6128 yang beralamat di Jln Lintas Riau-Sumut KM 12 Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Unggahan netizen dengan akun Muslim Azzahra itu diunggah pada Senin (10/08/2020) disebuah grup Facebook yakni Bagan Batu Komersil.

Dalam unggahannya, akun Muslim Azzahra menuliskan bahwa dikarenakan kendaraan melangsir BBM bersubsidi jenis premium  mengakibatkan yang hendak buru-buru menuju tempat kerja terpaksa mengisi BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan atau terpaksa harus ikut mengantri dengan pelangsir. Kegiatan pelangsiran BBM premium itu dilakukan di pagi atau malam hari.

Berikut keluhan netizen di grup BBK tersebut;

“PENGLANGSIR MINYAK BERKEDOK Mobil Pribadi dan MPV dan sepeda motor tangki modifikasi Berulang2 setiap hari nya Baik malam dan pagi ini2 aja mobilnya baik sebelah kiri dan kanan pengisian…Lama kelamaan menjadi Bertambah penglangsir minyak ini dan menjadi Pemasukan yang menjanjikan…Akibatnya Masyarakat yang hendak mengisih Premium buat pergi beraktivitas TERHAMBAT kerja DLL.  mau tidak mau mengisih pertalite yang harga nya lebih mahal atau Ikut mengantri berjam2….itu pun kalau Kebagian..TOLONG LAH ditertibkan 

#SPBU12″


Sebagaimana diketahui, aturan mengenai Migas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dimana dalam pasal 53 huruf B UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Begitu juga pasal 53 huruf C UU Migas tersebut menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/08) malam belum menjawab terkait tersebut diatas. Padahal pelangsir dan penimbun  BBM terancam pidana sebagaimana tertuang dalam UU  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Hadiri Rapat Penetapan Calon Penghulu di Pujud

Next Post

Tim Gabungan Patroli Karhutla di Daerah Rawan

Next Post

Tim Gabungan Patroli Karhutla di Daerah Rawan

Kabar Terbaru

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee