Tim gabungan saat mengamankan pelaku Karhutla di Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kamis (06/08) lalu. (Dok. Humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Meski sedang disibukkan dan atensi dengan penanganan covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang belakangan ini ditetapkan sebagai zona merah, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih tetap ada, pelaku pun berhasil diringkus Polisi.
Informasi yang dirangkum, pelaku pembakaran itu dibekuk di lokasi kejadian di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko yang terjadi pada Kamis (06/08) sekira pukul 15.30 wib lalu.
Pelaku diketahui bernama HB Simatupang (42) yang bekerja sehari-hari sebagai petani warga Kampung Teladan RT 001/RW 005 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Polsek Bangko tersebut.
“Ya, pelaku tertangkap tangan saat personil Polsek Bangko tiba di lokasi di lahan bekas rintisan di kebun miliknya tersebut,” jelasnya.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Kamis (06/08) lalu sekira pukul 15.00 wib lalu, personil Polsek Bangko Bripka Radianansyah dan Brigadir Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais yang mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut di atas terjadi kebakaran lahan.
Dan atas perintah Kapolsek, kedua personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, kedua petugas polisi itu menemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk ditanam pohon kelapa sawit.
‘Terhadap pelaku langsung diamankan dan dari interogasi pelaku mengakui telah membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya untuk ditanam sawit. Pada saat itu api berhasil dipadamkan oleh tim dan warga,” ungkap Juliandi.
Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 batang ranting kayu yang terbakar dan tanah bekas terbakar.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dimana setiap pelaku usaha yang membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara membakar diri pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar,” tandasnya. (iloeng)