Inforohil.com, Tanjung Medan – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud. Sementara satu pelaku berhasil kabur.
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (11/08) pagi menyebutkan bahwa kedua pelaku itu adalah S (43) warga KM 01 Mahato Kepenghuluan Sei Meranti dan R alias Kakek (24) warga KM 05 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan.
Tim unit Reskrim Polsek Pujud juga menyita barang bukti 16 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah plastik bening kosong, 4 buah plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah skop dan uang tunai Rp 560.000.
Penangkapan itu bermula pada Senin (10/08) sekira pukul 19.00 wib kemarin diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di KM 01 Kepenghuluan Sei Meranti.
Kemudian personil unit Reskrim Polsek Pujud melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka A Sihombing beserta anggota melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 19.55 wib, tim unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam di rumah salah satu warga yang berada di KM 01 Mahato. Lalu sekira pukul 20.00 wib melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah.
Melihat itu kemudian anggota opsnal Polsek Pujud langsung masuk kedalam rumah. Dan pada saat anggota opsnal masuk dalam rumah lalu seorang laki-laki melarikan diri dan anggota opsnal berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang bernama mengaku bernama Sug dan RS sedang melakukan penyelahagunaan narkotika jenis sabu.
“Dimana saat itu kita temukan kedua tersangka saat berada di dalam rumah tepatnya di dapur rumah. Dan di hadapan kedua tersangka di temukan 16 bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Pujud,” Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK disampaikan Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK.
Dan dari introgasi kepada kedua tersangka, lanjut pria yang akrab disapa Baim ini bahwa identitas seorang laki-laki yang kabur tersebut akhirnya berhasil dikantongi.
“Yang bersangkutan itu (DPO, Red) saat kabur diduga hendak membeli narkotika jenis sabu dari tersangka Sug,” terang Baim kembali.
Kemudian, lanjut Kapolsek lagi bahwa dari introgasi lanjutan, bahwa kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari kedua tersangka di beli temannya. ” Narkoba itu didapatkan dari temannya. Dan akhirnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan,” tegas Nur Rahim lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks