Inforohil.com, Ujung Tanjung – Nekat curi sarang burung walet disebuah rumah toko berlantai empat, seorang pemuda pengangguran asal Ujung Tanjung diamankan ke Polres Rokan Hilir pada Jumat 31 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku dengan inisial AS alias Putra (20) itu diketahui merupakan warga Jalan Lintas Riau – Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh penjaga ruko saat memanen sarang burung walet dilantai empat milik pengusaha asal medan yang beralamat di Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi. Sampai-sampai pelaku mengumpulkan sarang walet sebanyak 6 karung.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman Unit 1 Satreskrim Polres Rokan Hilir, sebelumnya pelaku AS alias Putra bersama barang buktinya sudah diamankan setelah adanya laporan polisi dari pelapor.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkap AKP Juliandi SH
Informasi yang dihimpun berawal pada Jumat 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wib, saat penjaga bangunan sarang burung walet bernama Sugeng menelepon Boiman Suganda (50) selaku orang kepercayaan Darmawan Herlina (58) sebagai pemilik ruko sarang walet dalam hal ini sebagai pelapor memberitahukan adanya pencurian walet diruko yang dijaganya.
Setelah mendengar informasi tersebut, Boiman Suganda (Pelapor) pada saat itu berada di Bukit Kapur Kota Dumai langsung berangkat menuju ke Ujung Tanjung, sekira pukul 21.00 Wib Pelapor sudah sampai di ruko sarang walet yang berlokasi di Jl. Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Sesampainya di ruko tersebut, melihat situasi di sekitar ruko sarang walet sudah dikerumuni warga sekitar. Akhirnya Boiman Suganda (pelapor) bersama saksi sugeng dan anak Boiman Suganda yang bernama Yuka memutuskan untuk menjebol tembok ruko bagian depan sarang walet untuk masuk ke dalam gedung, sementara warga menjaga disekitaran lokasi.
Selanjutnya Boiman Suganda (pelapor) bersama saksi naik ke atas gedung tepatnya di lantai 4 dan mendapati pelaku AS alias Putra sudah memanen sarang burung walet yang disimpan di dalam karung sebanyak 6 ( enam ) karung.
Setelah itu, Boiman Suganda (pelapor) membawa pelaku AS alias Putra dan sarang burung walet yang sudah di panen turun dan keluar dari dalam gedung dan membawanya ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir guna membuat Laporan dan Penyelidikan lebih lanjut. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks