![]() |
Direktur RSUD dr RM Pratomo Bagan Siapiapi, dr Tribuana Tungga Dewi. (Foto: Haloriau) |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang harga Rapid Test, RSUD dr RM Pratomo Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk sementara tidak melayani Rapid Test permintaan masyarakat untuk bepergian.
“Untuk sementara tidak menerbitkan lagi surat keterangan Rapid untuk warga yang akan bepergian,” demikian disampaikan Direktur RSUD dr RM Pratomo, dr Tribuana Tungga Dewi kepada inforohil.com saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut pada Sabtu (11/07) kemarin via pesan aplikasi WhatsApp.
Dijelaskannya, bahwa RSUD Pratomo sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan tarif yang ditentukan oleh Kementerian sebesar Rp 150.000 tidak mencukupi untuk menutupi modal membeli alat Rapid Test.
“Kecuali nantinya kami Rumah Sakit dapat membeli rapid yang relatif murah,” katanya.
Sementara alat Rapid Test yang dari pengadaan Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir diperuntukkan hanya untuk merujuk pasien keluar Bagan Siapiapi bebas dari corona atau covid-19.
“Dan juga untuk kebutuhan internal pasien yang ada di Rumah Sakit (Pratomo),” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir Hj Dahniar yang dikonfirmasi terkait SE Kemenkes itu belum memberikan jawaban ketika ditanyakan via pesan WhatsApp sejak Jumat (10/07) lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Selasa (7/7) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta dikutip dari situs kementerian kesehatan. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks