• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid19

SE Kemenkes Terbit, RSUD RM Pratomo Tak Layani Rapid Test Untuk Bepergian

12 Juli 2020
127
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Direktur RSUD dr RM Pratomo Bagan Siapiapi, dr Tribuana Tungga Dewi. (Foto: Haloriau)
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang harga Rapid Test, RSUD dr RM Pratomo Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk sementara tidak melayani Rapid Test permintaan masyarakat untuk bepergian.
“Untuk sementara tidak menerbitkan lagi surat keterangan Rapid untuk warga yang akan bepergian,” demikian disampaikan Direktur RSUD dr RM Pratomo, dr Tribuana Tungga Dewi kepada inforohil.com saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut pada Sabtu (11/07) kemarin via pesan aplikasi WhatsApp.
Dijelaskannya, bahwa RSUD Pratomo sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan tarif yang ditentukan oleh Kementerian sebesar Rp 150.000 tidak mencukupi untuk menutupi modal membeli alat Rapid Test.
“Kecuali nantinya kami Rumah Sakit dapat membeli rapid yang relatif murah,” katanya.
Sementara alat Rapid Test yang dari pengadaan Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir diperuntukkan hanya untuk merujuk pasien keluar Bagan Siapiapi bebas dari corona atau covid-19.
“Dan juga untuk kebutuhan internal pasien yang ada di Rumah Sakit (Pratomo),” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir Hj Dahniar yang dikonfirmasi terkait SE Kemenkes itu belum memberikan jawaban ketika ditanyakan via pesan WhatsApp sejak Jumat (10/07) lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Selasa (7/7) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta dikutip dari situs kementerian kesehatan. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share127TweetSend
Previous Post

Babinsa Bersihkan Gulma Ketahanan Pangan Binaan Koramil

Next Post

Koramil 02/TP Terapkan New Normal di Kedai Kopi dan Halte

Next Post

Koramil 02/TP Terapkan New Normal di Kedai Kopi dan Halte

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee