Foto kolase ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk di tempat berbeda.
H (49) warga jalan Pelajar Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir akhirnya berhasil dibekuk.
H diduga sebagai pengedar narkoba yang dikembangkan oleh Tim Reskrim Polsek Pujud pada kasus sebelumnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim SIK Ahad 21/6/2020 mengatakan bahwa H ditangkap dirumahnya pada Sabtu 20/6/2020 sekira jam 23.30 wib.
Dijelaskannya, penangkapan H ini bermula dari pengakuan tersangka Z alias Zul yang mengaku disuruh oleh H untuk mengantarkan bungkusan kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu kepada tersangka S alias Ateng yang sudah diamankan sebelumnya dengan upah 50 ribu rupiah.
Dari penangkapan H ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah gunting warna jingga kombinasi hijau, 1 (satu) buah gunting lipat kecil, 1 (satu) unit Hp nokia warna biru, 1 (satu) buah tempat kaca mata.
“Sebelumnya kita menangkap S alias Ateng dengan barang bukti satu bungkus kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkoba, S mengaku mendapatkan barang bukti itu dari Z alias Zul, dan kita langsung buru Z, hingga kita berhasil mengamankannya, lalu Z mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari H, dan kita juga berhasil mengamankan H di rumahnya,” urai Baim.
Namun, lanjut Baim, H mengatakan bahwa ianya memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya yang tidak ia ketahui nama dan alamat orang tersebut dan hanya mengenal wajah.
“Ketiganya sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks