Opini Oleh: Vicky Nanda Putra S.IP
Pengurus Karang Taruna Kec.Bangko Pusako Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama dan Kemitraan .
Tepat pada tanggal 31 Juli 2018 perebutan pengelolaan Migas khususnya Blok Rokan di putuskan oleh Kementrian ESDM pada Tahun 2021-2041. Terkhususnya untuk Migas bagian Blok Rokan di ambil alih oleh PT Pertamina (BUMN), Menggantikan Kontraktor Eksisting PT Chevron Pasifik Indonesia yang notabene nya adalah perusahaan asing.
Dan Tepat juga pada bulan agustus 2021 mendatang proses hand over dari PT CPI Ke PT PERTAMINA berlangsung kedepan. Dan waktu tersebut bergulir begitu cepat dan sebenarnya tidak lah lama sekitar kurang lebih 1 tahun lagi.
Namun yang menjadi pertanyaan nya sudah sejauh manakah Persiapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam Menyambut Hand Over Pertamina mendatang ???
Tentunya hal ini sangat di sambut baik oleh pemerintah daerah Provinsi Riau serta seluruh elemen masyarakat yang ada terkhususnya di Kabupaten Rokan Hilir Sendiri yang merupakan salah satu wilayah operasional Blok Rokan.
Untuk Blok Rokan Sendiri memiliki luas 6.220 km, yang mana terdiri dari 96 Lapangan/Kilang Minyak. tiga diantaranya merupakan penghasil minyak yang berkualitas dan baik, serta pada masa kejayaannya pada tahun 1970-an lapangan Minas pernah menjadi lapangan minyak terbesar di asia tenggara.
Namun, evoria tersebut seharusnya bukan saja hanya di rasakan oleh pemerintah pusat dan kontraktor Pertamina semata, melainkan daerah penghasil seperti Provinsi Riau Secara Umum, maupun terkhususnya pada kabupaten penghasil juga harus turut ikut merasakan nya. Supaya anggapan masyarakat riau selama ini salah, bahwa riau hanya dijadikan sebagai sapi perah oleh pemerintah pusat semata Terkhususnya kabupaten Rokan Hilir sendiri.
UUD Tahun 1945 juga telah mengamanatkan bahwa pada pasal 33 ayat 3 berbunyi bahwa “ Bumi, Air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Point yang dapat di ambil dari Konstitusi ini adalah bahwa kekayaan SDA yang terdapat di dalam Wilayah NKRI ini semua nya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Oleh karena itulah, hadirnya Pertamina dalam pengelolaan blok rokan tepatnya pada bulan Agustus 2021 mendatang dapatlah sebagai angin segar bagi masyarakat Riau bahkan terkhususnya Kabupaten Rokan Hilir sendiri.
Karena sangat diharapkan ketika Pertamina dalam hal ini notabene nya adalah sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dapat lah memberikan keuntungan bagi daerah melalui pembagian DBH serta PI 10% bagi Pendapatan daerah melalui APBD serta Terberdayakan nya Putra/I daerah untuk dapat bekerja/berkontribusi di dalam nya menuju daerah yang mandiri serta sejahtera.
Disamping itu, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah di dalam nya terdapat berbagai macam pembagian urusan, salah satunya adalah urusan Pemerintahan Konkuren (sebagian) sebagian menjadi urusan pemerintah pusat dan sebagian pemerintah daerah.
Hal di atas terdapat dalam pasal 12- 14 Termasuk dalam hal ketenagakerjaan serta Energi dan Sumber daya mineral juga sebagian menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan nya. Karena berawal dari semangat reformasi yang melahirkan adanya Otonomi Daerah. Sehingga melahirkan daerah-daerah yang mandiri dan otonom.
Disamping itu, yang lebih menguatkan lagi semangat otonomi daerah dalam hal ketenagakerjaan dibuktikan oleh Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dengan Melahirkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 tentang “Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” dimana didalam nya pada pasal 19 ayat 4 berbunyi: bahwa jumlah Naker yang diprioritaskan oleh perusahaan untuk tenaga kerja local sekurang-kurang nya minimal 60% dari jumlah tenaga kerja yang diterima.
Artinya dari penjabaran Perda Rohil di atas, memang menjadi keharusan ke depan bagi PT Pertamina dalam memperkerjakan Putra/I terbaik Rokan Hilir untuk menjadi karyawan tetap di PT Pertamina mendatang. Karena suatu pepatah berbunyi “ dimana tanah dipijak dan disitulah langit di junjung “.
Bukti nyata yang telah ada dan berjalan hingga hari ini dan dekat dari kita (Rokan Hilir) adalah Kabupaten Siak yang memiliki BOB (Badan Operasi Bersama) Bumi Siak Pusako selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Siak bersama-sama dengan PT Pertamina dalam hal pengelolaan Blok CPP ( Coastal Plain Pekanbaru ) dan Mereka mendapatkan hak PI (Partisipating Interest) sebesar 10%.
BOB PT BSP-Pertamina Hulu sendiri pada awalnya lahir dari kesadaran atas pentingnya porsi yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dan menikmati hasil sumberdaya daerah.
BOB PT BSP dan Pertamina Hulu tidak hanya dipacu meraih keuntungan finansial semata. Namun, juga mengelola sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya yang ada di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan daerah yang lebih baik dimasa depan.
Belajar dari hal diatas, jika Pemerintah Provinsi Riau (Gubernur Riau) Pak Syamsuar melibatkan PT Bumi Siak Pusako atau Bahkan PT Lainnya yang pengalamannya bergerak di bidang Migas tepatnya di Riau sebagai Pengelolan (Kontraktor) bersama-sama dengan PT Pertamina dengan berbekalkan pengalaman dalam pengelolaan BOB PT BSP di siak ya kita persilahkan.
Karena secara objektif mereka juga sudah punya pengalaman (BUMD) tersebut dalam pengelolaan Migas di Siak sejak Tahun 2002 hingga sekarang. Karena walau bagaimanapun Lifting migas tersebut harus tetap dijaga juga, produksinya jangan sampai turun.
Namun dalam hal ini, saya selaku Putra daerah Kabupaten Rokan Hilir terkhususnya Kecamatan Bangko Pusako yang Notabene nya juga berdekatan dengan Camp Chevron saat ini menginginkan serta mendorong kepada Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir agar mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang handal. Agar jangan sampai kita masih tetap menjadi penonton dirumah sendiri.
Barangkali langkah konkret daerah Kabupaten Rokan Hilir menurut saya Melalui Dana APBD dapatlah di alokasikan untuk Pelatihan/sertifikasi bagi Putra/I Rohil ke depan sembari menunggu proses Hand Over Pertamina dari CPI agustus 2021 mendatang. Yaitu pelatihan ke Cepu barangkali sebagai Operator Migas / Pelatihan Instalasi Listrik maupun pelatihan lainnya yang sesuai serta dibutuhkan oleh Pertamina mendatang.
Karena seperti biasanya untuk bisa masuk sebagai Karyawan Pertamina kita harus bisa siap pakai dan dibuktikan dengan Sertifikasi yang dimiliki yang berkaitan dengan Migas. Hal ini dilakukan agar tidak adalagi alasan bagi PT Pertamina untuk tidak menerima Putra/I Rokan Hilir sebagai karyawan tetapnya. Karena walau demikian proses liftingnya harus tetap terjaga juga. Itu yg menjadi alasan dasar bagi mereka untuk memperkerjakan orang yang siap pakai.
Yang ditakutkan jika kedepannya Putra/I Daerah tidak dilibatkan dalam proses Recruitmen Karyawan Tetap di PT Pertamina mendatang pasti akan terjadi gejolak didaerah. Karena sebenarnya akan berbeda porsi saat Puluhan tahun yang lalu ketika CPI masuk ke Riau memang Sumber Daya Manusia kita masih rendah karena Faktor Pendidikan yang minim.
Namun, akan berbeda halnya dengan sekarang saat dimana SDM di daerah sudah mulai naik dikarenakan sudah banyaknya anak-anak daerah yang menginyam pendidikan diluar daerah serta memiliki pendidikan S1/ D III bahkan pendidikan lainnya. Barangkali akan memperkecil ruang gerak untuk tidak diprioritaskan nya Putra/I daerah didalam nya kedepan.
Dengan usaha-usaha yang telah dibuat besar harapan kita ke depan nya supaya merubah mindset bahwa kita takkan selamanya menjadi Penonton di Rumah Sendiri. Dan sudah saat nya kita terbangun dari tidur panjang kita dengan menyaksikan orang-orang luar daerah yang banyak bekerja dinegeri sendiri. Sementara ketika kita mampu mengelolanya dengan kemampuan yang kita miliki, Ya kenapa tidak.
Yakin Usaha Sampai . . . !!!