• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Polres

Polres Rohil Musnahkan Shabu 123,92 Gram dari Pengedar yang Ditangkap di Balam dan Baganbatu

30 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 123,92 gram dari pengedar narkoba yang dilakukan penangkapan oleh tim Satres Narkoba Polres Rohil dari pengedar yang berada di Balam dan Bagansinembah. 
Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan disaksikan pihak pengadilan negeri Rohil Boy Jefri Sembiring SH MH dan pengacara terdakwa. 
Barang bukti itu dimusnahkan di selasar halaman Polres, Selasa (30/6/2020) dengan cara diblender dan diberi campuran cairan pembersih lantai. Selanjutnya hasil blender tersebut dibuang kedalam septi tank. 
Kapolres mengungkapkan, hasil barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda yang diamankan Satres Narkoba. Diantaranya, pengungkapan yang berada diareal perkebunan sawit dusun bangun jadi Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagansinembah dari tangan HS diamankan Narkotika seberat 18,02 gram yang dirangkap 10 Juni lalu. 
Selain itu, narkotika sebanyak 16,7 gram dari tangan BT di Balam KM8 tepatnya depan Indomaret pada 17 Juni lalu. Dan Narkotika seberat 89,73 gram dari pengedar OMP dan CBS di Balam KM4 yang ditangkap 16 Juni lalu. 
“Total barang bukti yang kita dapat dari perkara ini sebanyak 153,92 gram dan yang akan kita musnahkan sebanyak 123,92 gram. Sisanya untuk pembuktian di persidangan,” jelas Nurhadi. 
Nurhadi menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan merupakan arahan dari Kapolda Riau karena kejahatan narkoba ini sudah merupakan kejahatan extraordinary atau berskala besar, sehingga dibutuhkan operasi khusus.
“Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres dan jajaran nya dan Polsek untuk menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pemberantasan narkoba ini,” tegas Nurhadi. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

TNI-Polri Tingkatkan Siaga, Kompak Laksanakan Patroli Karlahut

Next Post

Manfaatkan Lahan Kosong, Koramil 03/Bgs Persiapkan Ladang Palawija

Next Post

Manfaatkan Lahan Kosong, Koramil 03/Bgs Persiapkan Ladang Palawija

Kabar Terbaru

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026

Panen Jagung Kuartal II, Polsek Pujud dan CV SPM Wujudkan Dukungan Nyata untuk Swasembada Pangan Nasional

9 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee