![]() |
Pelaku tindak Pidana penggelepan sepedamotor, J alias Moro saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (06/06) malam kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sudah dipinjamkan sepedamotor malah dijual dan dimodalkan untuk main judi online, seorang buruh bongkar muat inisial J alias Moro (27) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 2 Balam, Dusun Batu Bara Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako ini harus meringkuk ke sel jeruji besi Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, sepedamotor Yamaha Jupiter Z milik, Edi Supratman (49) warga Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah malah dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Sinaboi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (07/06/2020) menyebutkan bahwa peristiwa itu bermula pada Kamis (04/06) sekira pukul 12.00 wib, pelaku Moro meminjam sepedamotor Yamaha Jupiter Z Nopol BM 2264 WJ milik korban untuk pulang ke rumah orangtuanya di KM 2 Balam.
Pada saat itu, korban dan pelaku sedang berada di Jln Lintas Riau-Sumut KM 11 Kepenghuluan Jaya Agung, tepatnya di Ram Sawit Sutan.
Pelaku Moro pada kesempatan itu pun berjanji akan mengembalikan sepedamotor milik korban pada pukul 20.00 wib, namun tak kunjung kembali.
Kemudian korban berusaha melakukan pencarian terhadap pelaku selama Dua hari dan pada Sabtu (06/06) kemarin sekira pukul 19.30 wib pelaku ditemukan di sebuah warung internet (Warnet) di wilayah KM 2 Balam.
Korban pun langsung menanyakan keberadaan sepedamotor yang dipinjam pelaku yang akhirnya dikatakan pelaku bahwa sepedamotor motor miliknya sudah digadaikan di daerah Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi melalu perantara yang bernama Agus untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal senilai Rp 1,6 juta.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Lukman Prabowo SH Sik disampaikan Ps Kanit Reskrim Ipda Y Sormin membenarkan peristiwa tersebut
“Dan dari hasil penjualan sepedamotor milik korban itu, digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Sormin.
Dan atas kejadian itu korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilaporkan guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks