Ketua DPRD Rohil, Maston. (Foto: istimewa) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Mewabahnya ‘serangan’ lalat di pemukiman rumah penduduk yang diduga akibat maraknya kandang pembesaran ayam boiler binaan perusahaan hingga akhirnya digelar rapat di Kantor Camat Bagan Sinembah Raya (Basira) baru-baru ini mendapat tanggapan berbagai pihak, dan salah satunya dari ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil), Maston.
“Perusahaan mitra ternak atau pemasok bibit ayam harus lapor ke Pemkab keberadaannya di Rohil,” katanya kepada wartawan, Senin (22/06/2020) melalui selulernya.
Hal itu menurut Maston bertujuan agar kualitas bibit, pakan dan kebersihan setidaknya diketahui pemerintah daerah, terlebih wabah lalat yang mewabah pemukiman penduduk.
“Mereka jangan semena-mena, seharusnya mereka yang tanggung jawab terhadap warga yang terdampak wabah lalat. Namun sampai saat ini saya belum lihat dan dengar keberadaan kantor mereka, khususnya PT Indojaya dan yang lainnya di Rokan Hilir ini,” ungkap sekretaris PDIP Rohil tersebut.
Disebutkan Maston, dengan tidak adanya melapor dan mengurus izin pihak perusahaan, wabah lalat yang terjadi di wilayah Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Basira itu seolah hanya persoalan pengusaha pembesaran ayam broiler dengan masyarakat.
Yang mana para pengusaha pembesaran juga merupakan masyarakat tempatan, sementara perusahaan yang menjadi mitra terkesan lepas tangan.
“Dugaan kita, ya karena perusahaan tidak melaporkan keberadaan kantor cabang mereka, ditambah kualitas bibit ayam dan lain sebagainya. Bagaimana kita bisa tahu, keberadaan kantor mereka saja kita tidak tahu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai perusahaan pemasok bibit ayam broiler atau pedaging sekaligus mitra peternak terungkap tidak satupin mengantongi izin dalam melakukan usaha pembesaran ayam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S.Sos usai rapat terkait persoalan kandang ayam yang meresahkan masyarakat di kantor Camat Bagan Sinembah Raya (Basira), Kamis (18/06) petang.
“Sekali lagi ditegaskan kepada perusahaan yang bergerak dibidang peternakan, sebelum beroperasi di Rohil agar mengurus izin termasuk membuka cabang di Rohil,” ungkap Suwandi.
Dikatakan Suwandi, dari hasil rapat pembahasan peternakan unggas ayam pedaging dengan laporan masyarakat, maka diambil kesepakatan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah menghambat siapapun yang ingin berusaha di negeri seribu kubah ini.
“Namun harus mematuhi aturan yamg berlaku termasuk perizinan,” kata mantan Camat Bagan Sinembah itu.
Masyarakat yang resah, lanjut Suwandi juga tidak keberatan jika pengusaha pembesaran ayam pedaging di wilayah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya beroperasi.
“Namun diminta agar menjaga lingkungan termasuk lalat yang sering menganggu,” pungkasnya.
Dimana salah satu poin notulen rapat menyebutkan bahwa perusahaan yang menjadi mitra pengusaha pembesaran ayam (PT Indo Jaya dan Perusahaan mitra lainnya) diwajibkan juga untuk mengurus perizinan pada instansi terkait. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks