• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Ayam Broiler Resahkan Warga, Camat Minta PT Pemasok Tanggungjawab

18 Juni 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Rapat yang digelar di kantor Camat Basira terkait dampak kandang ayam broiler di Bagan Sinembah Kota, Kamis (18/06). (Foto: istimewa)

Inforohil.com, Basira – Keresahan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) kian memuncak akibat limbah yang menimbulkan bau tak sedap serta menjadi biang lalat dimana-mana.
Keresahan masyarakat khususnya warga Sidomulyo RT 05 dan RT 06 RW 03 Kelurahan Bagan Sinembah Kota itu akhirnya dituangkan dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Basira, di jln Lintas Bagan Batu – Bortrem Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kamis (18/06/2020).
Camat Basira Drs HM Yusuf Msi kepada wartawan usai rapat menyampaikan bahwa perusahaan atau PT yang menjadi mitra peternak wajib bertanggung jawab terhadap aturan pembesaran ayam broiler tersebut.
“PT pemasok wajib lapor kualitas bibit dan wajib urus izin usahanya di Rohil dengan dinas terkait dan wajib bertanggung jawab terhadap aturan pembesaran ayam broilernya,” tegas Yusuf.
Camat juga menyampaikan bahwa kepengurusan izin harus tertanda masyarakat sekitar kandang dan diketahui RT serta rekom dari Lurah dan Camat.
Selain itu rekom dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup dan dinas peternakan dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengurus izin ke dinas perizinan Kabupaten Rokan Hilir. “Tanpa biaya urus izin,” tegasnya kembali.
Sementara itu, dari hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S.Sos, dalam notulen rapat menyimpulkan bahwa:
  1. Pengusaha pembesaran ayam atas nama Dedi Suheri di Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya diberi waktu untuk menyelesaikan kegiatan pembesaran ayam sampai ayam tersebut bisa di panen. Apabila telah melaksanakan pemanenan ayam tersebut, Pengusaha pembesaran ayam atas nama Dedi Suheri dilarang melanjutkan kegiatan pembesaran ayam dan wajib mengurus izin pembesaran ayam pada instansi terkait.S
  2. Seluruhp pembesaran ayam di Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang pada saat ini tidak melakukan aktifitas pembesaran ayam dilarang untuk melakukan kegiatan pembesaran ayam sebelum memiliki izin yang berkaitan dengan usaha pembesaran ayam pada instansi terkait.
  3. Perusahaan yang menjadi mitra pengusaha pembesaran ayam (PT . Indo Jaya dan Perusahaan mitra lainnya) diwajibkan juga untuk mengurus perizinan pada instansi terkait.
  4. Pengusaha pembesaran ayam dilarang menggunakan minyak pelumas (oli) bekas untuk menghangatkan kandang ayam pada kegiatan pembesaran ayam tersebut.
  5. Pengusaha pembesaran ayam wajib melaksanakan pengelolaan sebagai berikut:
  • Membuat pagar kandang minimal setinggi 2 meter
  • Menyemprot desinfektan pada kandang secara rutin minimal 3 kali sehari
  • Menyemprot desinfektan pada setiap pengunjung yang memasuki kandang ayam
  • Membersihkan kotoran ayam minimal 1 kali sehari.

Notulen rapat terkait persoalan kandang ayam di Bagan Sinembah Raya, Kamis (18/06).
Ditambahkan camat, jika hal kesimpulan rapat tersebut diatas diikuti sesuai petunjuk, maka bau dan lalat yang dikeluhkan masyarakat akan bisa tuntas. “Dan lalat tidak berkeliaran di rumah penduduk,” ujarnya mengakhiri. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Program Ketahanan Pangan, Polsek Pujud Tabur 6000 Benih Ikan

Next Post

Terungkap, Perusahaan Pemasok Bibit Ayam Broiler di Rohil Tak Miliki Izin dan...

Next Post

Terungkap, Perusahaan Pemasok Bibit Ayam Broiler di Rohil Tak Miliki Izin dan...

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee