• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tak Punya Izin Lengkap, Kapal Di Panipahan Rohil Bebas Bawa Ikan Ekspor ke Luar Negri, Diduga Aparat Bermain

11 Mei 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Panipahan – Kapal pengangkut ikan hasil laut berkapasitas 90 GT dari wilayah Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tanpa memiliki  dokumen izin yang lengkap bebas melakukan ekpor impor ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Diduga hal ini bebas terjadi karena aparat terkait ikut bermain didalamnya. 
Direktur Perusahaan Pelayaran Panipahan M Jamil mengungkapkan, sedikitnya ada enam kapal ekspor pengangkut ikan yang beroperasi dari Panipahan. Diantaranya, KM Pelita Jaya, KM Mitra Bahari, KM Bina Jaya, KM Indah Jaya, KM Cinta Damai dan KM Panipahan Jaya.
“Dari enam itu, cuma dua yang punya SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), yaitu KM Pelita Jaya dan Mitra Bahari, cuma Mitra Bahari sudah habis masa berlakunya. Jadi selebihnya itu mereka berangkat keluar tanpa izin,” jelas Jamil. 
Dijelaskan Jamil, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 28 Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal 
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik 
Indonesia wajib memiliki SIKPI.
“Jadi, yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang  tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar,” paparnya. 
Ditambahkan Jamil, untuk melakukan penyidikan terhadap kapal yang tidak punya izin ada beberapa instansi. Diantaranya, penyidik PNS, Polisi, TNI Al, Bea Cukai, Syahbandar dan Balai Karantina Ikan. 
Namun hal itu jadi pertanyaan besar baginya karena kapal yang tidak punya izin dari Panipahan bebas melakukan ekspor ke luar negeri. Sementara kapal yang punya izin lengkap seperti KM Pelita Jaya tidak diperbolehkan dinas aparat terkait tersebut untuk melakukan ekspor. 
“Macam kapal pencuri dibuat mereka KM Pelita Jaya, padahal izinnya lengkap. Yang kita pertanyakan ini ada apa? Kapal tanpa SIKPI bisa bebas ekspor ke Malaysia. Pulang dari Malaysia juga bawa barang, padahal status kita disini bukan pelabuhan impor,” terangnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

PDP Rohil Kembali Melonjak, Ada yang Dirawat di RSJ Tampan

Next Post

Bersama Upika, Danramil 04/Kubu Sambut Kedatangan Bupati di Pulau Halang

Next Post

Bersama Upika, Danramil 04/Kubu Sambut Kedatangan Bupati di Pulau Halang

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee