• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tak Punya Izin Lengkap, Kapal Di Panipahan Rohil Bebas Bawa Ikan Ekspor ke Luar Negri, Diduga Aparat Bermain

11 Mei 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Panipahan – Kapal pengangkut ikan hasil laut berkapasitas 90 GT dari wilayah Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tanpa memiliki  dokumen izin yang lengkap bebas melakukan ekpor impor ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Diduga hal ini bebas terjadi karena aparat terkait ikut bermain didalamnya. 
Direktur Perusahaan Pelayaran Panipahan M Jamil mengungkapkan, sedikitnya ada enam kapal ekspor pengangkut ikan yang beroperasi dari Panipahan. Diantaranya, KM Pelita Jaya, KM Mitra Bahari, KM Bina Jaya, KM Indah Jaya, KM Cinta Damai dan KM Panipahan Jaya.
“Dari enam itu, cuma dua yang punya SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), yaitu KM Pelita Jaya dan Mitra Bahari, cuma Mitra Bahari sudah habis masa berlakunya. Jadi selebihnya itu mereka berangkat keluar tanpa izin,” jelas Jamil. 
Dijelaskan Jamil, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 28 Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal 
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik 
Indonesia wajib memiliki SIKPI.
“Jadi, yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang  tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar,” paparnya. 
Ditambahkan Jamil, untuk melakukan penyidikan terhadap kapal yang tidak punya izin ada beberapa instansi. Diantaranya, penyidik PNS, Polisi, TNI Al, Bea Cukai, Syahbandar dan Balai Karantina Ikan. 
Namun hal itu jadi pertanyaan besar baginya karena kapal yang tidak punya izin dari Panipahan bebas melakukan ekspor ke luar negeri. Sementara kapal yang punya izin lengkap seperti KM Pelita Jaya tidak diperbolehkan dinas aparat terkait tersebut untuk melakukan ekspor. 
“Macam kapal pencuri dibuat mereka KM Pelita Jaya, padahal izinnya lengkap. Yang kita pertanyakan ini ada apa? Kapal tanpa SIKPI bisa bebas ekspor ke Malaysia. Pulang dari Malaysia juga bawa barang, padahal status kita disini bukan pelabuhan impor,” terangnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

PDP Rohil Kembali Melonjak, Ada yang Dirawat di RSJ Tampan

Next Post

Bersama Upika, Danramil 04/Kubu Sambut Kedatangan Bupati di Pulau Halang

Next Post

Bersama Upika, Danramil 04/Kubu Sambut Kedatangan Bupati di Pulau Halang

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee