Anggota DPRD Rohil, Jefri B SPdi (Dok. Pribadi) |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Fraksi Partai Hanura, Jefri B SPdi mengingatkan para Datuk Penghulu (kepala desa) pasca diundangkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Anggota Komisi D DPRD Rohil ini mengatakan bahwasanya Permendes PDTT ini membuka peluang bagi Penghulu untuk menyerahkan BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin dalam rangka pelayanan sosial dasar guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Jefri, pelaksanaan Permendes tersebut bukan seenaknya dilaksanakan oleh Penghulu sendiri melainkan harus terlebih dahulu diputuskan dalam musyawarah desa.
Bahkan bukan hanya itu, musyawarah desa juga harus memastikan keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa haruslah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja.
“Serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, jadi jangan sembarangan ya. Karena itu amanah Permendes,’ tegas Jefri dalam siaran persnya, Sabtu (30/05/2020).
Dan oleh karenanya, dia mengingatkan bahwa ditengah wabah pandemi covid-19 di Indonesia yang terus meningkat dan belum diketahui kapan berakhir, pihaknya dengan kewenangan kepada Bupati, Kepala Dinas terkait, camat dan para penghulu agar penyerahan BLT tepat sasaran dan tepat guna.
Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Rimba Melintang ini juga meminta para Penghulu atau Kepala Desa harus objektif dalam mendata keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa terkait Covid-19.
Sebab program BLT Covid-19 juga dianggarkan di Kemensos yang mekanisme pendataannya juga hampir sama.
“Data lah keluarga miskin yang terkena dampak langsung Covid-19 secara profesional, jangan mendata karena kedekatan emosional sehingga mengutamakan keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau ini terjadi,” pungkasnya.
Sejauh ini masih kata Jefri, berdasarkan informasi yang ia terima selama berkoordinasi dengan sebagian Datuk Penghulu, ternyata ada penerima BLT yang tidak sesuai dengan nama yang diajukan oleh Kepenghuluan, bahkan penerima BLT tersebut berkategori mampu, sedangkan masyarakat yang secara de facto miskin atau kurang mampu malah tidak menerima BLT.
“Sebenarnya siapa sih yang memutuskan pihak-pihak penerima BLT tersebut, Dinas Sosial atau Penghulu? Baca donk Pasal 8 Ayat (2) Permendes PDTT. Sekali lagi kami ingatkan kepada Bupati, Kepala Dinas terkait, Camat, dan Para Penghulu agar memastikan penyerahan BLT Dana Desa menjadi tepat sasaran dan tepat guna,” tandasnya. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks