Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menghadirkan saksi Bobby Satria anggota Resnarkoba Polres Rohil dalam sidang perkara empat paket shabu seberat 9,74 gram milik terdakwa Indra Gunawan pada sidang yang digelar pengadilan negeri (PN) Rohil, Selasa (3/3/20) malam.
Dalam keterangannya Bobby menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa yang ditangkap pada 19 Juni 2019 didepan terminal Bagansiapiapi sekitar pukul 23:30 wib saat akan menjual barang haram jenis shabu kepada seseorang.
Bobby mengungkapkan, terdakwa sudah lama menjadi incaran polisi mengenai penjualan shabu. Sehingga berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli di depan terminal, barulah tim Resnarkoba Polres Rohil berhasil menangkapnya.
“Dari sakunya kami tidak temukan apa-apa. Hanya ada handphone samsung dan xiaomi. Tapi ditangan kanannya ada empat paket shabu dan diakuinya itu miliknya yang ia dapat dari Riki,” ungkap Bobby.
Namun lanjut Bobby, berdasarkan hasil pengembangan dari terdakwa, sampai saat ini pihak kepolisian belum berhasil menangkap Riki. “Riki ini licin (susah ditangkap) pak, kami kerumahnya Riki tapi tidak ada orang,” kata Bobby menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu terdakwa membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi. Pada saat di tes urin, terdakwa juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain itu saat ditanya JPU Maruli Sitanggang, terdakwa juga mengaku tahu kalau barang tersebut merupakan barang haram yang tidak boleh di perjual belikan dan di konsumsi. Dan setelah ditangkap, terdakwa juga mengaku dua kali dilakukan pemeriksaan atau di BAP di Polres Rohil.
Terdakwa dalam sidang yang diketuai hakim Faisal SH MH dan didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti dan Lukman Nulhakim itu, tampak berubah ubah dalam memberikan keterangannya.
Kepada penasehat hukum (PH) terdakwa Rahmad Hidayat, Indra mengaku setiap hari mengkonsumsi shabu di rumahnya sendiri. Namun saat hal itu ingin dipertegas JPU, terdakwa mengaku hanya memakai saat ada rezeki saja.
“Kalau ada rezeki saja baru makai, itu pakai paket yang 100,” ungkap Indra.
Bukan hanya itu, terdakwa juga sempat berkilah saat ditanya JPU sejak kapan mulai mengkonsumsi shabu. Kepada JPU terdakwa mengaku mengkonsumsi shabu sejak delapan bulan terakhir.
Namun, Maruli membandingkan dengan pernyataan saksi Bobby yang mengatakan bahwa terdakwa sudah setahun lebih menjadi incaran polisi. Sehingga akhirnya terdakwa mengaku kalau memang sudah setahun lebih mengkonsumsi shabu.
Selama menjalani masa persidangan dan tahanan, terdakwa mengaku tidak ada masalah atau sakau terhadap dirinya jika tidak menggunakan shabu. Bahkan selama menjalani proses hukuman ini sejak tertangkap sampai sekarang berat badannya menjadi naik.
“Nambah lima kilogram pak,” ujar terdakwa dengan singkat. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks