![]() |
Foto kolase, salah satu awak media saat dilakukan pengecekan suhu tubuh dan satpol PP saat menertibkan PKL dan memberikan SE terkait Corona. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid19, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemilik warnet, tempat hiburan malam yang ada dihimbau untuk menutup sementara.
“Saat ini surat edaran nomor: 331.1-730-182-1/SE/III/2020/78 terhadap kewaspadaan Corona Virus (Covid-19) tersebut, ditujukan kepada pemilik warnet, tempat hiburan malam dan lainnya,” kata Plh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Rahmad Apiral, usai penertiban pedagang yang berjualan dibadan jalan kawasan pajak Rubiah Bagan Siapiapi, Kamis (19/3/2020) pagi.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut juga menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau nomor: 80/SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan bahwa dalam upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut.
- Bahwa dalam upaya aktif Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat agar dapat tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat di pastikan kebenarannya atau hoax terkait virus covid-19.
- Menghimbau kepada penglola atau pemilik sarana warung internet atau warnet, hiburan malam karaoke atau tempat hiburan malam lainya yang mengumpulkan banyak orang untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi dan evaluasi, sesuai dengan perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
- Menghimbau kepada pemilik hotel atau penginapan dan sejenisnya untuk selalu menjaga lingkungan tetap hygenis dan menyiapkan hand sanitizer pada pintu masuk dan tiap tiap ruangan.
- Kepada pemilik kedai kopi dan cafe yang menyediakan layanan wfi dihimbau untuk tidak melayani anak sekolah atau pelajar dari pukul 07.00 -13.00 wib pasca libur sekolah yang diintruksikan Bupati Rokan Hilir dari tanggal 17 maret s/d 30 maret 2020.
- Bahwa untuk melaksanakan pada ketentuan pada poin 2 dan 4 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan patroli dan penindakan bersama instansi terkait terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
(rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks