Foto kolase pelaku penggelepan dan barang bukti sepedamotor saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Rabu (19/02). (Foto: Polsek Bagan Sinembah) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Ada-ada saja ulah manusia zaman sekarang ini, modus pinjam sepedamotor yang akhirnya dibawa kabur pun sudah sering dilakukan. Apesnya, pelaku ketangkap dan jadi bulan-bulanan warga.
Seperti yang dilakukan R (31) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 39 Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil) ini. Modus pinjam sepedamotor untuk beli tuak, malah bawa kabur hingga ke arah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut. Pelaku pun berhasil ditemukan oleh adik korban di sebuah SPBU.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polsek Bagan Sinembah pada Rabu (16/02/2020) menyebutkan, peristiwa itu dialami oleh korban, Mikhael Habeahan (25) warga Blok Songo, Kota Pinang, Labusel.
Korban yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Kojero (simpan pinjam) pada Selasa (18/02) sekira pukul 08.30 wib mulai bekerja untuk mengutip uang tagihan nasabah mulai dari daerah Simpang Pujud hingga ke Ujung Tanjung.
Korban yang pada saat bekerja menggunakan sepedamotor merk Honda Revo BM 2872 HM dengan Nonor Rangka: MH1JBK118KK607976, dan Nomor Mesin: JBK1E-1604219, selesai bekerja dan tiba di warung saksi Rusli di Jln Lintas Riau-Sumut KM 39 sekira 20.15 Wib.
Tak lama setelah itu, kemudian datang pelaku meminjam sepedamotor korba dengan berkata “Lae, Pinjam sebentar sepedamotor mu, mau beli Tuak di simpang Kencana“. Pelaku kemudian langsung membawa sepedamotor Honda Revo BM 2872 HM milik korban.
Setelah sekian lama tak kunjung kembali, korban mulai menaruh curiga sehingga menghubungi adiknya, Yepta Novriando yang berada di Blok Songo untuk mencari tahu keberadaan sepedamotornya.
Lalu sekira pukul 22.00 wib, korban mendapatkan informasi bahwa sepedamotornya dibawa lari oleh pelaku dan ditemukan di SPBU Kota Pinang.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
“Ya, pada saat itu adik pelapor atau korban menghubungi pihak kepolisian Kota Pinang untuk membantu mengamankan pelaku,” terang pria yang akrab disapa Baim.
Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, pelaku beserta sepedamotor milik korban dibawa ke Polsek Bagan Sinembah dan korban yang mengalami kerugian sekirar Rp 7 juta, melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana,” bebernya.
Seperti diketahui, pasal 372 KUHPidana berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks