Inforohil.com, Kubu – Memasuki musim kemarau, Babinsa Koramil 04/Kubu dan Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu bersama Datuk Penghulu Sei Kubu gencar menggelar sosialisasi tentang bahaya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), Rabu (5/2/2020).
Danramil 04/Kubu, Kapten Inf Alfarisi menghimbau masayarakat sekitar agar mereka faham, membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana.
“Ya, kita selalu bersama dalam menjalankan tugas. Dan hari ini personil kita bersama dengan Bhabinkamtibmas dari Polsek Kubu tak jemu-jemu melaksanakan sosialisasi. Intinya, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” ujar Kapten Inf Alfarisi.
Danramil juga mengatakan, himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” katanya.
Danramil juga menambahkan bahwa sosialisasi secara berkesinambungan terus dilakukan untuk memberi pengertian kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membakar lahan atau hutan.
“Karena hutan adalah paru-paru dunia. Jadi, semoga dengan sosialisasi ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk mengetahui Undang-undang tentang karhutla dan melarang membuka lahan dengan cara membakar,” ungkapnya.
Selain itu dalam pelaksanaan tugas ditengah masyarakat, pihaknya selalu bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan wilayah dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
“Kita selalu bersinergi bersama semua pihak agar kemajemukan segala kegiatan menunjang keutuhan NKRI. Babinsa dan Babinkamtibmas selalu bersinergi agar masyarakat dapat merasakan kehadiran kita di desa,” pungkas Kapten Inf Alfarisi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks