![]() |
Foto kolase: tersangka DP alias Dedi dan barang bukti berupa pohon ganja dan paper rokok. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Tanam pohon ganja di belakang rumah, DP alias Dedi (30) karyawan pemanen sawit alamat Perumahan Pondok III Kebun Sei Dua PT Salim Ivomas Pratama, Kecamatan Balai Jaya ini diantarkan pihak perusahaan ke Polres Rokan Hilir (Rohil). Sabtu (18/01/2020) lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mapolres Rohil, Selasa (21/01/2020) malam menyebutkan, pihak PT Salim Ivomas Pratama juga membawa barang bukti berupa 1 buah tanaman yang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam Polybag warna hitam dan 1 buah plastik warna merah yang di dalamnya terdapat beberapa kertas (paper) penggulung rokok.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan penguasaan pohon Narkotika jenis Ganja tersebut.
Juliandi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu lalu, sekira pukul 10.30 wib, ketika tim patroli perusahaan melakukan patroli di kebun Sei Dua.
“Dimana pada saat itu, salah seorang karyawan bernama pak Ginting mengatakan kepada tim patroli bahwa ada ditemukan 1 buah pohon yang dicurigai merupakan jenis ganja berada di pekarangan belakang rumah tersangka,” ungkapnya.
Mendengar keterangan itu, lanjut Juliandi, kemudian tim patroli PT SIP langsung menuju kantor divisi Pondok III Kebun Sei Dua dengan mengamankan tanaman ganja tersebut dan dilakukan pemanggilan terhadap DP alias Dedi yang pada saat itu sedang bekerja.
“Sekira pukul 11.30 wib, tersangka DP alias Dedi tiba di kantor divisi pondok III dan langsung dilakukan interogasi terhadapnya,” terang Juliandi.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa benar tanaman tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang ditanamnya dari kecil.
“Tersangka mengaku pohon itu diperoleh dari temannya,” imbuhnya.
Dan selanjutnya, DP alias Dedi beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks