• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tanam Pohon Ganja, PT Salim Ivomas Pratama Jebloskan Karyawan ke Kantor Polisi

21 Januari 2020
5.8k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto kolase: tersangka DP alias Dedi dan barang bukti berupa pohon ganja dan paper rokok. 
Inforohil.com, Balai Jaya – Tanam pohon ganja di belakang rumah, DP alias Dedi (30) karyawan pemanen sawit alamat Perumahan Pondok III Kebun Sei Dua PT Salim Ivomas Pratama, Kecamatan Balai Jaya ini diantarkan pihak perusahaan ke Polres Rokan Hilir (Rohil). Sabtu (18/01/2020) lalu. 
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mapolres Rohil, Selasa (21/01/2020) malam menyebutkan, pihak PT Salim Ivomas Pratama juga membawa barang bukti berupa 1 buah tanaman yang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam Polybag warna hitam dan 1 buah plastik warna merah yang di dalamnya terdapat beberapa kertas (paper) penggulung rokok. 
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan penguasaan pohon Narkotika jenis Ganja tersebut. 
Juliandi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu lalu, sekira pukul 10.30 wib, ketika tim patroli perusahaan melakukan patroli di kebun Sei Dua.
“Dimana pada saat itu, salah seorang karyawan bernama pak Ginting mengatakan kepada tim patroli bahwa ada ditemukan 1 buah pohon yang dicurigai merupakan jenis ganja berada di pekarangan belakang rumah tersangka,” ungkapnya. 
Mendengar keterangan itu, lanjut Juliandi, kemudian tim patroli PT SIP langsung menuju kantor divisi Pondok III Kebun Sei Dua dengan mengamankan tanaman ganja tersebut dan dilakukan pemanggilan terhadap DP alias Dedi yang pada saat itu sedang bekerja. 
“Sekira pukul 11.30 wib, tersangka DP alias Dedi tiba di kantor divisi pondok III dan langsung dilakukan interogasi terhadapnya,” terang Juliandi. 
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa benar tanaman tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang ditanamnya dari kecil. 
“Tersangka mengaku pohon itu diperoleh dari temannya,” imbuhnya. 
Dan selanjutnya, DP alias Dedi beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share5793TweetSend
Previous Post

Babinsa 02/TP Jenguk Ibu Rukiyah (54) Penderita Kanker Kulit

Next Post

Bersama Camat, Babinsa Kunker ke PT Gudang Garam

Next Post

Bersama Camat, Babinsa Kunker ke PT Gudang Garam

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee