![]() |
Pelaku Mabes, Inas dan barang bukti saat diamankan di Polsek Rimba Melintang. |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Seorang pemuda bernama TAN alias Inas (27) warga jalan Poros Mukti Jaya Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian besi alias Mabes (Maling Besi) tower Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT Ekadaya Elektrika.
Berdasarkan data yang dirangkum menyebutkan, bahwa selain menangkap pelaku, tim opsnal Polsek Rimba Melintang juga turut menyita barang bukti berupa 53 potong material besi tower SUTT dan 19 set baut besi.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Sodikin SH, Ahad (19/1/2020) menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 19.30 wib.
Saat itu HSE Koordinator PT Rekadaya Elektrika yakni Syafruddin (50) warga Perumahan Griya Rumbai Lestari Blok C No.11, RT 007 RW 002 Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru Kota mendapatkan telpon dari warga yang bernama Suyono.
Dimana saat itu Suyono mengatakan bahwa di area tiang tower SUTT yang berada dilokasi kebun sawit miliknya yang berada di Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang telah terjadi perbuatan pencurian besi tower.
Mendapat kabar tersebut selanjutnya dirinya bersama dengan karyawan lainnya langsung bergerak menuju lokasi tower. Dan setelah sampai di TKP saat itu dirinya melihat dan mendapati beberapa material tiang besi tower sudah berserakan di atas tanah.
Dan atas kejadian tersebut dirinya melaporkan kepada Site manager PT Rekadaya Elektrika, yakni Jihan A Sitompul dan dari penjelasan tersebut disampaikan PT Rekadaya Elektrika merasa dirugikan sekira Rp.5.000.000 dan langsung melaporkan kepada pihak Polsek Rimba Melintang.
Berbekal laporan itu, maka pada hari Sabtu (18/1/2020) sekira 12.00 wib, Ps Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi tentang keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang berada di daerah Lenggadai Hulu.
Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka disekitar lokasi yang dimaksud.
Dan dari hasil penyelidikan, tepatnya sekira pukul 14.30 wib Unit Reskrim berhasil melakukan panangkapan terhadap tersangka. Dimana saat itu tersangka diketahui sedang berada di sebuah tempat cucian motor di Kepenghuluan Lenggadai Hulu kecamatan Rimba Melintang.
“Dari tersangka kita juga amankan barang bukti berupa 53 potong besi tower SUTT dan 19 buah baut besi. Dan sekarang masih kita lakukan penyidikan,” kata Iptu Sodikin. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks