Foto kolase: ketiga tersangka penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Tiga tersangka selaku pemakai dan pengedar berhasil dibekuk. Rabu (22/01/2020) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Kamis (23/01) menyebutkan ketiga tersangka itu masing-masing berinsial Nof alias Abo (31) buruh, alamat Jln Nangka Kelurahan Bahtera Makmur Kota.
MF (23) almat Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan AYP (23) alamat Jln Nuansa Indah Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari tersangka Nof alias Abo tim opsnal menyita barang bukti berupa, satu buah Bong yang terbuat dari botol kaca komplit dan terdapat Narkotika diduga sabu di dalam kaca pirex. Dua buah mancis diduga dijadikan kompor, satu buah potongan pipet berbentuk sekop, satu kotak kaleng berisikan saty bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik bening ukuran kecil.
Serta satu unit Handphone merk Coolpad warna Gold dan satu paket kecil butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
Dari tersangka AYP, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa, satu lembar amplop By Air Mail, satu bungkus paket kecil plastik bening di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan satu unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Rabu (22/1) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, Brigadir Triyanto mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Jln Nangka, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, tepatnya di dalam rumah tersangka Nof.
Dan atas informasi tersebut, kemudian Brigadir Triyanto memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH MSi yang selanjutnya melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Tim opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib, menggerebek rumah tersangka Nof dan didapati tiga orang yang diduga akan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan didampingi ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang disita dari tersangka Nof tersebut diatas.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Nof, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang temannya bernama AYP. Setelah mengantongi nama tersebut, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AYP yang pada saat itu sedang berada di sebuah Warnet dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Dan dari hasil interogasi terhadap ketiganya, tersangka Nof dan MF selaku pemakai, sementara AYP selaku pengedar. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks