Foto kolase: tersangka dan barang bukti Narkoba saat diamankan di Polres Rohil. |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Lapangan sepakbola yang seharusnya diperuntukkan untuk berolahraga dengan menggunakan bolakaki, tidak demikian dengan kali ini.
Lapangan sepakbola yang berada di Gang Buntu, Jln Pelajar Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako malah dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Pelaku yang bekerja sebagai ‘buruh sawit’ akhirnya dibekuk polisi. Jumat (10/01/2020) malam kemarin.
Informasi yang dirangkum, pelaku bernama EN alias Evi (32) seorang pria warga setempat itu terpaksa ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir beserta barang bukti sabu seberat 2,01 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lapangan sepakbola itu sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari informasi lebih lanjut,” terang Juliandi.
Pengintaian yang dilakukan tim opsnal di sekitar lokasi yang dimaksud, membuahkan hasil. Dimana sekira pukul 19.30 wib terlihat seorang laki-laki datang sendirian ke lapangan sepakbola tersebut.
Tim opsnal yang sudah lama mengintau merasa curiga terhadap pria tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta pemeriksaan dan penggeledahan pada badab serta pakaiannya.
“Saat melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka, berupa 1 buah dompet warna putih di tangan kanannya, ternyata di dalam dompet ditemukan beberapa benda yang diduga kuat terkait Narkotika,” bebernya.
Yang mana di dalamnya terdapat 1 buah dompet warna hitam yang setelah dicek di dalamnnya berisikan 15 paket benda yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan 2 buah mancia, 3 kaca pirex, 3 buah skop plastik, 1 buah jarum san 1 buah plastik lainnya yang berisikan pisau silet dan pinset. Selain itu juga turut diamankan dari tangan pelaku 1 unit Handphone Nokia.
“Dari hasil interogasi, pelaku berperan sebagai pengedar dan pemakai Sabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks