• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Didakwa Bakar Lahan, Sembilan Tim Advokat LBH Mahatva Siap Dampingi Azman Dipersidangan

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
31 Januari 2020
in Hukrim
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Perkara pembakaran lahan di Panipahan atas nama Azman alias Aman kini memasuki babak baru. Pasalnya hari Senin tanggal 3 Februari 2020 ini perkara Azman akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Sebelumnya Azman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Panipahan atas dugaan melakukan pembakaran lahan atau karena kelalaiannya hingga lahan miliknya terbakar hingga ditangkap pada tanggal 16 September 2019.
Dalam menghadapi dakwaan tersebut, Azman didampingi 9 orang Tim Advokasi dari LBH Mahatva yang terdiri dari 7 orang Pengacara dan 2 orang Paralegal, yaitu Kalna Surya Sir SH, Rahmad Hidayat SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Manguncong SH, Robin SH MH, Zabri Hasibuan SH, Deswan Siregar SH, Nanda Rizky Rilandi SH, dan Aprianto Tambak SH.
Aprianto Tambak SH Humas dalam perkara Azman mengatakan bahwasanya LBH Mahatva akan memperjuangkan kepentingan hukum. Azman didakwa dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan.
Ditegaskan Aprianto, atas nama hukum dan keadilan, LBH Mahatva akan perang secara profesional untuk memperjuangkannya,bkarena faktanya Azman tidak pernah membakar lahan miliknya. 
“Tentunya straregi pembelaan dan segala sesuatunya akan kami buktikan di dalam sidang Pengadilan secara profesional dan proporsional,” demikian tegas Aprianto Tambak SH yang merupakan alumni UMA (Universitas Medan Area) tersebut.(rls) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Previous Post

Babinsa Koramil 02/Tp Bantu Petani Basmi Hama Padi

Next Post

Danramil Jadi Irup dan Berikan Arahan Pada Pramuka

Next Post

Danramil Jadi Irup dan Berikan Arahan Pada Pramuka

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee