![]() |
| Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK dan para perwira serta personil lainnya. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Kepolisian Sektor atau Polsek Bagan Sinembah menggelar Press Release pengungkapan kejahatan selama tahun 2019, Selasa (24/12/2019).
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Haji Asmar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim SIK alias Baim dan para Kanit serta para personil lainnya.
Asmar menyampaikan selama tahun 2019, pihaknya menangani sebanyak 148 perkara, 135 perkara berhasil diungkap, 13 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.
Diantaranya adalah, 41 perkara pencurian dengan pemberatan atau curat, yang terdiri dari curanmor dan bongkar rumah.
27 perkara Narkotika denga barang bukti bekisar 16 pencabulan, 13 penganiayaan, 11 penggelapan, 12 pencurian dengan kekerasan atau curas, meliputi jambret, memalak atau mengompas.
3 perkara judi, 3 KDRT, 2 pencurian biasa, 2 ancaman kekerasan, 1 pembunuhan, 1 pembakaran rumah, 1 laka kerja, 1 pemalsuan surat.
Sementara 13 perkara belum terungkap, diantaranya, 9 perkara curat, 2 penggelapan, 1 pencabulan dan 1 penganiayaan.
Dari banyaknya perkara tersebut, yang paling banyak adalah perkara Curat seperti pencurian sepeda motor dan bongkar rumah sebanyak 50 kasus.
Oleh karena itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat wilkum Polsek Bagan Sinembah yang meliputi tiga kecamatan, yakni Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya dan Balai Jaya, agar lebih waspada dan mawas diri terhadap kejahatan tersebut.
Dikatakan Kapolsek, yang paling efektif mencegah terjadinya kejahatan ini adalah masyarakat itu sendiri.
“Dan kejahatan bongkar rumah, dapat diantisipasi dengan cara membuat jerjak jendela atau pintu. Selalu mengunci ganda motornya di dalam rumah serta menyimpan kunci di tempat yang aman,” pungkasnya.
Kejahatan terbanyak selanjutnya adalah perkara penyalahgunaan Narkotika sebanyak 27 perkara dengan tersangka 36 laki-laki dan 3 perempuan dengan total barang bukti 71,9 gram Sabu-sabu.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat terhadap kasus penggelepan agar tidak dengan mudah meminjamkan kepada orang yang belum dikenal akrab, apalagi meminjamkan kepada orang yang tidak dikenal sama sekali. Jangan mudah tertipu daya dan bujuk rayu dengan alasan pinjam sebentar saja.
“Dan untuk perkara yang belum terungkap, kami tetap dan masih berupaya dan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung kami untuk memberantas kejahatan yang ada di sekitar kita,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks









