Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DSS alias Dedi di rumahnya di Paket C, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika lainnya yang bertindak sebagai pemasok terhadap tersangka Dedi.
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut adalah S alias Karno (38) warga Paket E Jalur V Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya ini dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. S alias Karno juga bertindak sebagai kurir dan pemakai Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu (23/11/2019).
“Ya, dari hasil interogasi terduga merupakan kurir dan pemakai Sabu,” kata pria yang disapa Baim tersebut.
Dijelaskan Kanit, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak permen menthol warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,18 gram.
1 set alat hisap berupa Bonk, 1 buah mancis warna merah, dan 1 buah Handphone merk Samsung lipat warna putih.
Dijelaskan Baim, penangkapan terhadap tersangka Narkoba itu bermula pada Jumat (22/11/2019) kemarin sekira pukul 14.30 wib, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jln Lintas Riau-Sumut KM 9 Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya disebuah warung makan.
“Dan setelah itu, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” terang Baim.
Kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang duduk-duduk di warung. Dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut diatas,” terang Baim lagi.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial H. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks