![]() |
Kolase foro: tersangka Ew alias Eli (kiri) dan HR alias Heri (kanan) beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Rimba Melintang. |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di fakter Tuak.
Tepatnya di depan teras Fakter Tuak milik Nadeak di Jln Tanjung Selamat Rat 20/RW 07 Dusun Sumber Jaya Kecamatan Rimba Melintang. Rabu (9/10) malam kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa SIK, Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu M Sodikin SH pada Kamis (10/10/2019) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Ya, Kedua tersangka yang ditangkap di lokasi yang sama dibuat laporan terpisah,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Sodikin, kedua tersangka itu yakni Ew alias Eli (25) alamat Jln Lintas Bagan Siapiapi RT 001/RW 001 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang diduga sebagai pengedar dan kepemilikan.
Sementara tersangka lainnya, HR alias Heri (32) alamat Jln Lintas Bagan Siapiapi RT 001/RW 001 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang, dugaan kepemilikan dan pengguna.
Dijelaskan Sodikin, kejadian itu bermula adanya informasi dari warga Kepenghuluan Jumrah yang mengatakan bahwa diseputaran Dusun Sumber Jaya sering terjadi tindak penyalahgunaan Narkotika.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya ia memerintahkam Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. Kemudian unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dan sekira pukul 21.55 wib, ketika Unit Reskrim tiba di Jln Tanjung Selamat, tepatnya di teras depan Fakter Tuak milik Nadeak, didapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dan mengaku bernama Ew alias Eli.
“Dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan akan melakukan penggeledahan, saat itu Ew alias Elu ada membuang Saty buah kotak Rokok Merk Sampurna yang kemudian tim unit Reskrim menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang dibuangnya, tepat disebalah tersangka duduk,” ungkap Kapolsek.
Setelah barang tersebut diambil, kemudian diperlihatkan ternyata kotak rokok tersebut berisikan 3 buah paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 gram dan satu buah Pipet.
Dan saat dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan uang tunai Rp 470 ribu di dalam saku celana bagian belakang, sedangkan 1 unit Handphone merk Mito ditemukan di atas meja.
Di lokasi yang sama, lanjut Sodikin lagi, tim unit Reskrim juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka HR alias Heri yang sedang minum Ruak bersama Ew alias Eli.
Dimana pada saat itu ditemukan di dalam kotak Rokok Magnum Mild biru yang dipegang HR alias Heri. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut berisikan satu buah kaca Pirex yang masih menempel sisa bakaran Sabu yang dikonsumsinya.
“Dan pada saat penggeledahan, disaksikan oleh ketua RT 20, Maruli. Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)