Inforohil.com, Ujung Tanjung – Meski sudah sering kali dilakukan penangkapan, tapi kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tampaknya seakan tak ada habisnya dan belum ada dampak efek jera.
Dalam jangka 10 hari sejak 30 September sampai 10 Oktober 2019, Polres Rohil dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 11 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 15 orang dengan barang bukti seberat 178,46 gram dan ekstasi sebanyak 16,5 butir.
Semua barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK beserta jajaran Kapolsek dengan cara dibelender, Selasa (14/10) di teras belakang kantor Polres Rohil.
Lalu hasil blender tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk dibuang kedalam water closed (WC).
Melalui konferensi pers itu, Kapolres menyampaikan penanganan kasus tindak pidana narkoba ini merupakan salah satu program kerja Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk memberantas peredaran narkoba.
“Apa yang rekan media saksikan hari ini, merupakan implementasi program kerja bapak Kapolda Riau yang baru,” katanya.
Ditegaskan Mustofa, Polres Rohil tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penangkapan secara terus menerus baik itu kepada bandar, pengedar, maupun pemakai.
“Kami aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, punya komitmen yang sama dalam hal memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Adapun para tersangka yang diamankan diantaranya, RYS (29) seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bagan Sinembah, ditangkap Sat Narkoba 30 September dan SS (21) warga Balam KM 21 ditangkap 08 oktober.
Selain itu, HS (28) warga Asahan, Sumut diamankan Polsek Pujud 30 September dan MHS (20) warga Kecamatan Tanjung Medan ditangkap 14 oktober. Untuk Polsek Kubu, berhasil mengamankan R (37) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru ditangkap 03 oktober dan MH (38) warga Kuba serta IS (31) warga Cikampek, Torgamba.
Sementara itu Polsek Tanah Putih mengamankan RR (23) warga Pujud pada 05 oktober. Untuk Polsek Rimba Melintang dengan dua tersangka yakni E (25) dan HR (32) ditangkap 09 oktober.
Polsek Bagan Sinembah dengan lima tersangka yakni, RL (24) dan RL (29) ditangkap 26 Agustus, TM (21) diamankan 09 oktober dan KN (22), HG (28) ditangkap pada 10 oktober. (Syawal)