Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan gerak cepat, akhirnya berhasil menangkap Asman (34)pelaku pembunuhan Faizal (32) di Teluk Mega, Sintong Kecamatan Tanah Putih.
Melalui konferensi pers, Senin (7/10/2019) Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Sanjaya SIK mengungkapkan, tersangka Asman yang membunuh Faizal dikarenakan motif sakit hati karena istrinya R (31) diajak making love (ML) atau hubungan badan dengan bayaran Rp 200ribu.
Berita terkait: Keluarga Korban Pembunuhan di Teluk Mega Bantah Keterangan Polisi
“Mendengar pernyataan istrinya itu, pelaku menyiapkan sebuah pisau yang disimpan di dinding rumahnya berencana membunuh korban,” ungkap Farris.
Secara kebetulan lanjut Farris, korban melintas didepan rumah tersangka sabtu 5 Oktober kemarin. Melihat korban lewat dengan sepeda motor beat nya, Asman kemudian mengejar korban dengan motor KTM warna hitam dan langsung menabrak motor korban.
Saat korban terjatuh dan sempat terjadi perkelahian, Asman langsung menusuk badan korban sebanyak sembilan kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal ditempat.
Usai membunuh korban, Asman kemudian berencana melarikan diri ke Pekanbaru dengan bermodal menjual sepeda motornya seharga Rp 600ribu. Namun dalam waktu 18 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka di Duri setelah melakukan olah TKP dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 undang undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks