• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Motif Pembunuhan di Teluk Mega Karena Istrinya Diajak ML Rp 200ribu

7 Oktober 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan gerak cepat, akhirnya berhasil menangkap Asman (34)pelaku pembunuhan Faizal (32) di Teluk Mega, Sintong Kecamatan Tanah Putih. 
Melalui konferensi pers, Senin (7/10/2019) Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Sanjaya SIK mengungkapkan, tersangka Asman yang membunuh Faizal dikarenakan motif sakit hati karena istrinya R (31) diajak making love (ML) atau hubungan badan dengan bayaran Rp 200ribu.

Berita terkait: Keluarga Korban Pembunuhan di Teluk Mega Bantah Keterangan Polisi

“Mendengar pernyataan istrinya itu, pelaku menyiapkan sebuah pisau yang disimpan di dinding rumahnya berencana membunuh korban,” ungkap Farris. 
Secara kebetulan lanjut Farris, korban melintas didepan rumah tersangka sabtu 5 Oktober kemarin. Melihat korban lewat dengan sepeda motor beat nya, Asman kemudian mengejar korban dengan motor KTM warna hitam dan langsung menabrak motor korban. 
Saat korban terjatuh dan sempat terjadi perkelahian, Asman langsung menusuk badan korban sebanyak sembilan kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal ditempat. 
Usai membunuh korban, Asman kemudian berencana melarikan diri ke Pekanbaru dengan bermodal menjual sepeda motornya seharga Rp 600ribu. Namun dalam waktu 18 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka di Duri setelah melakukan olah TKP dan penyidikan. 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 undang undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 04/Kubu Jadi Irup di SMPN 1 Kubu

Next Post

PP Rohil Bentuk Satgas Pemantau Dana Desa, Bupati Diminta Bersiap Buat MoU

Next Post

PP Rohil Bentuk Satgas Pemantau Dana Desa, Bupati Diminta Bersiap Buat MoU

Kabar Terbaru

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee