• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DLH Rohil Serahkan Sanksi Bupati ke PTPN III PKS Sei Meranti, Tidak Produksi 7 Hari

29 Oktober 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tim DLH Rohil saat menyerahkan dan membacakan putusan sanksi Bupati Rohil kepada Managemen PTPN III PKS Sei Meranti. Senin (28/10/2019) petang. 

Inforohil.com, Bagan Sinembah – Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertanggal 1 Oktober 2019 lalu, akhirnya PTPN III PKS Sei Meranti resmi mendapat sanksi paksaan administratif. Salah satu putusan sanksi bupati itu, PKS plat merah itu wajib tidak melakukan produksi selama 7 hari. 
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil) yang dipimpin Kabid Penataan dan Penataan Muhd. Nurhidayat SH didampingi Sekcam Bagan Sinembah H Darsono dan pihak pelapor, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Rohil turun ke lokasi menyerahkan dan membacakan putusan sanksi Bupati di Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (28/10/2019).
Berita terkait: PKS PTPN 3 Sei Meranti Kena Sanksi, Uji Limbahnya Melebihi Baku Mutu
Dari hasil putusan itu, PKS Sei Meranti wajib menghentikan proses produksi pada tanggal 3, 10, 17 dan 24 November serta tanggal 1, 8, dan 15 Desember 2019 dengan waktu mulai pukul 00.00 sampai pukul 24.00 wib. 
“Pihak perusahaan juga wajib membuat berita acara penghentian kegiatan proses produksi dengan diketahui oleh pihak kecamatan dan kepenghuluan serta dari pihak pelapor, yakni lembaga KPK pada tanggal tersebut diatas,” terang Nurhidayat.
Selain itu, perusahaan juga membuat saluran air limbah yang tidak meluber, kedap air dan tertutup dari saluran IPAL dari kolam 2 ke kolam 3 paling lama 30 hari. 
Baca juga: 
  • Diduga, Limbah PKS PTPN III Sei Meranti Cemari Sungai
  • Miris! PKS PTPN III Sei Meranti Beri Keterangan Hoax, DLH Rohil Verifikasi Dugaan Limbah 

Melakukan normalisasi sepanjang 500 meter paling lama 60 hari, melakukan restoking bibit ikan patin 5000 ekor, Lele 5000 ekor dan Nila 5000 ekor. 
Membuat plank nama pada setiap kolam IPAL sesuai dengan layout paling lama 30 hari, menutup lubang pada Boiler 1 yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis paling lama 60 hari. 
“Lubang boiler ini berdasarkan pengawasan tim DLH pada 24 Mei 2019 lalu,” terang Nurhidayat dan menyampaikan detail lainnya yang sifatnya administratif. 
Dan apabila PTPN III PKS Sei Meranti tidak melakukan poin-poin sanksi tersebut, lanjut Nurhidayat akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan atau pemcabutan izin lingkungan dan sanksi pidana. 
“Hal itu sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 79 dan pasal 114 dengan sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliyar,” tegas Nurhidayat. 
Sementara pihak meranti yang pada saat itu hanya diwakili oleh Asisten Teknik Leo Frengki Sialoho ST dan Imran ST bersedia menerima putusan itu meski sebelumnya sempat berdalih harus menanyakan kepada Manager PKS Iwan HB Damanik terlebih dahulu. 
Dan pihak PKS Sei Meranti sempat merasa kecewa dengan sanksi tersebut karena tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Namun setelah dijelaskan tim DLH bahwa temuan saat bidang pengawasan DLH pada Mei 2019 lalu tak kunjung dilakukan perbaikan seperti cerobong asap Boiler dan adanya temuan 6 September lalu.
L-KPK Rohil sendiri mengaku kurang puas dengan sanksi yang diberikan bupati terutama pada hari ditetapkan oleh tim DLH PKS Sei Meranti tidak produksi. Sebab, di tanggal tersebut diatas, merupakan hari Minggu yang mana perusahaan dibawah naungan BUMN itu memang libur pada hari Minggu. 
“Meski begitu ya apa boleh buat, cuma sanksi tidak produksi tidak membuat efek jera, ya bisa saja kedepannya, perusahaan buang limbah ke lingkungan lagi, toh sanksninya tutup dihari libur,” kesal Indra K Akbar Waka LKPK Rohil didampingi Satgas Intel dan investigasi Andri Suherman didampingi Sekretaris J Sitorus. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 91

Next Post

Babinsa Pasir Putih Koramil 03/Bgs Bantu Warga Kurang Mampu

Next Post

Babinsa Pasir Putih Koramil 03/Bgs Bantu Warga Kurang Mampu

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee