Inforohil.com, Bagan Batu – Azman alias Aman warga Pasir Limau Kapas (Palika) yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Panipahan kini telah mendapatkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma dari LBH Mahatva.
Sebelumnya Azman ditersangkakan atas dugaan melakukan pembakaran lahan atau karena kelalaiannya hingga lahan miliknya terbakar. Azman ditangkap pada tanggal 16 September 2019 dan saat ini masih ditahan di Polres Rokan Hilir.
Kalna Surya Sir SH melalui Zabri Hasibuan SH selaku tim advokasi LBH Mahatva menyampaikan bahwasanya Azman akan didampingi secara gratis, karena Azman telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH Mahatva.
Berdasarkan informasi dari keluarganya, Azman memiliki lahan seluas 10 m x 200 m hasil pemberian mertuanya. Yang mana sebagian kecil dari lahan itu telah dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya hingga akhirnya Azman ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal lahan yang terbakar bukan hanya lahan Azman. Masih ada lahan yang bersempadan langsung juga terbakar. Namun baru Azman saja yang diproses secara hukum.
Zabri menambahkan, oleh karenanya, sesuai dengan kapasitas dan kewenangan, LBH Mahatva akan memperjuangkan kepentingan hukum Azman selama dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan di Polres Rokan Hilir dan selama dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Zabri melanjutkan, Ketua Kalna Surya Sir SH berpesan kepada seluruh Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir agar kiranya dalam menegakkan hukum selalu mengutamakan asas keadilan hukum, asas kemanfaatan hukum dan asas kepastian hukum. Jangan dibolak balik.
“Insya Allah, Azman akan didampingi oleh Pengacara senior, Pengacara junior dan tim advokasi lainnya di LBH Mahatva,” Tutup Zabri Hasibuan SH. (rls/syawal)