• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Waduh! 3 Bocah di Balai Jaya Ini Dipolisikan Karena Bongkar Rumah Orang

2 September 2019
732
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. 

Inforohil.com, Balai Jaya – Tiga orang laki-laki dibawah umur alias bocah warga Kecamatan Balai Jaya ini terpaksa dipolisikan atau dilaporkan karena ketahuan membongkar rumah warga.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Senin (2/9) menyebutkan bahwa ketiga bocah itu masing-masing berinsial GR (18), AP (17) dan DS (14).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 unit HP Nokia warna biru Type RM 969, 1 unit HP Nokia warna hitam Type RH 112 dan 1 unit HP Strawberry warna cokelat type ST 12.

Peristiwa itu bermula pada Ahad (1/9) sekira pukul 23.00 wib telah terjadi pencurian di Jln Lintas Riau-Sumut KM 38 Dusun Kayangan RT 01/RW 04 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di rumah pelapor Abdul Rohim (56).

Kejadian itu bermula saat pelapor pulang ke rumah dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Melihat hal itu, pelapor masuk ke dalam rumah dan ternyata 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 4 unit HP miliknya telah hilang.

Kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Samsul dan Hamzah yang selanjutnya bersama-sama dengan masyarakat lain mencari keberadaan pelaku yang memang sudah dicurigai. Dan setelah masyarakat menemukan pelaku kemudian menginterogasi ketiganya dan mengaku bahwa mereka lah yang melakukan pencurian tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.

“Dan dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti tersebut diatas dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 750.000 kemudian melaporkan dan membawa ketiga pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” tegas Juliandi.

“Ketiga pelaku diterapkan Pasal 363 Kuhp & UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share732TweetSend
Previous Post

Koramil 04/Kubu Hadiri Gerak Jalan Santai Sambut Tahun Baru 1441 H

Next Post

Koramil 03/BS Bentuk 2 Posko Penanggulangan Karlahut

Next Post

Koramil 03/BS Bentuk 2 Posko Penanggulangan Karlahut

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee