![]() |
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (kolase: iloeng) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali menggagalkan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Dua pria dan satu wanita digelandang ke kantor Polisi beserta barang bukti Sabu 6 gram lebih.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah pada Senin (2/9) menyebutkan bahwa ketiga pelaku itu masing-masing bernama MS alias Naga (44) warga Dusun Sei Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya,
CI alias Ivan (37) warga Sei II (Dua) Jln Makmur Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya dan seorang wanita AY (35) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 5 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Dimana ia mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu karena adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Dusun Sei II sekira pukul 12.30 wib, Senin (2/9).
Dan atas informasi tersebut, lanjut Kanit Reskrim anggota opsnal memberitahukan kepadanya dan kemudian langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya pelapor bersama tim opsnal mendatangi TKP yang dimaksud sesuai informasi warga sekira pukul 12.30 wib. Dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan didampingi ketua RT setempat.
Dan pada saat dilakukan penangkapan, terlapor pada saat itu sedang berada di rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan isi rumah hingga ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 kotak kaleng merk Pagoda berisikan 4 paket berukuran sedang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selain itu, 1 buah kotak kaleng warna biru berisikan 9 palet kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah botol minuman berisikan 11 paket kecil, 1 unit HP merk Samsung putih. “Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor Sabu 6,17 gram,” bebernya.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di gubuk belakang rumah ditemukan dua orang teman terlapor CI dan AR dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 set alat hisap bong, 1 buah timbangan, 100 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 2 buah cutombad, dan 2 buah sendok yang terbuat dari Pipet.
“Ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (iloeng)