• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Sinaboi Bekuk Dua Tersangka Narkoba, Satu Orang DPO

25 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Sinaboi. 

Inforohil.com, Sinaboi – Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, dua tersangka berhasil dibekuk, sementara satu orang kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Informasi yang dirangkum, Rabu (25/9) menyebutkan satu tersangka yang kabur itu berinisial H alamat Jln Utama Kelurahan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Sementara dua tersangka yang berhasil diamankan, M alias Imul (43) warga Jln Suhada Rat 001/RW 003 Kepenghuluan Sinaboi dan S alias Ien (32) alamat Jln Pusara RT 006/RW 002 Kelurahan Sinaboi.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Mito, 1 bungkus plastik bening berukuran besar diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 1,5 gram.

1 buah Kompor, 2 buah mancis, 1 buah kaca Fanbo, 1 buh sendok pipet, 15 bungkus plastik bening kosong ukuran kecil, 45 bungkus plastik bening kosong ukuran besar dan uang tunai sejumlah Rp 80.000.

Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Joan, kejadian itu bermula ada Selasa (24/9) sekira pukul 21.00 wib, dia mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Sinaboi, tepatnya di rumah tersangka H (DPO) di Jln Utama Kelurahan Sinaboi.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian ia meminta petunjuk Kapolsek dan mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi.

“Sekira pukul 22.00 wib, kita didampingi Sekdes Sinaboi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka H,” terang Joan.

Dan dari penggeledahan terhadap rumah tersebut, dua tersangka M alias Imul dan S alias Ien mengaku bahwa barang bukti Narkotika tersebut diatas adalah mikik H yang melarikan diri saat penggerebekan.

“Dan Kedua tersangka berikut barang bukti, sudah kita amankan di Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Para Advokat Muda Deklarasi Bawas Dana Desa di Rohil

Next Post

Babinsa Koramil 04/Kubu Mengikuti Musrenbang di Kepenghuluan Teluk Piyai

Next Post

Babinsa Koramil 04/Kubu Mengikuti Musrenbang di Kepenghuluan Teluk Piyai

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee