• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nilai Gugatan Wahyu Kahar di PN Rohil Melawan Hukum, Syafril Patoh Optimis Menang

24 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kh Syafril Patoh MSi angkat bicara soal adanya gugatan yang dilakukan Kahar Wiliyanto melalui anaknya Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) yang saat ini masih dalam proses persidangan. 
Meskipun digugat, Syafril Patoh merasa optimis menang dalam gugatan perdata itu karena hal ini merupakan yang ketiga kalinya ia digugat dan sudah dua kali menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. 
Syafril menilai gugatan yang diajukan Kahar Wiliyanto itu telah melawan hukum. Pasalnya, dalam gugatan yang diajukan Kahar sebagaimana tertulis dalam akta perjanjian jual beli  17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris di Rohil yang diajukan di PN Rohil itu, sudah bertentangan atau melawan hukum sebagaimana akta persetujuan membuka kredit Syafril dengan Bank dengan nomor 48/2009 yang juga dibuat olehnnotaris H Khalidin SH MH. 
Dimana dalam akta persetujuan yang dibuat 25 November 2009 itu isinya selama perjanjian masih berlangsung tidak akan memberikan kuasa untuk menjual, memindahkan, menyewakan atau pemakaian yang dijaminkan tersebut kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari pihak bank. 
“Dalam akta persetujuan itu saya meminjam 7,4 miliar. Dan sekarang masih sisa anggunan sebesar 600 juta di Bank yang belum selesai. Jadi darimana bisa SPBU itu diperjualbelikan,” jelas bakal calon bupati Rohil yang akan maju dari jalur independen itu, Selasa (24/9/2019).
Dalam kasus ini, Syafril menegaskan kalau notaris Khalidin telah melawan hukum dan menjerat lehernya sendiri. Pasalnya, Khalidin dengan berani mengeluarkan dua kali akta dengan objek yang sama. 
Disamping itu, Syafril juga menggugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra sebagai pengelola penjualan minyak di SPBU KM24 itu sebesar Rp 36,5 miliar karena selama delapan tahun mulai 2013 tidak transparan melakukan berniaga minyak di SPBU Balam KM 24 itu. Bahkan hingga saat ini Kahar Wiliyanto tidak pernah melakukan perhitungan laba dan rugi dari hasil niaga tersebut. 
“Setelah kami hitung bersama tim manajemen kami, Kahar Wiliyanto wajib membayar gugatan kami 36,5 miliar. Itu gugatan kami di pengadilan, nanti keputusannya kami percayakan kepada pengadilan sajalah,” ungkap Datuk penghulu Kasang Bangsawan kecamatan Pujud itu. 
Syafril menambahkan, iya telah membeli SPBU itu dari Hj Dahniar sebesar Rp 10 miliar pada 19 November 2009. Selanjutnya Hj Dahniar mengundurkan diri dari SPBU karena telah menerima hak bagian dan tidak melakukan tuntutan kepada Syafril sebagaimana berita acara penyerahan yang dilakukan jumat 4 maret 2011 sekaligus menyerahkan aset aset SPBU itu. Dan sampai saat ini SPBU tersebut masih sah milik Syafril. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Akibat Kabut Asap, Santri Pondok Quran Almajidiyah Jatuh Sakit dan Diliburkan

Next Post

Para Advokat Muda Deklarasi Bawas Dana Desa di Rohil

Next Post

Para Advokat Muda Deklarasi Bawas Dana Desa di Rohil

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee