• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Rohil Sudah Tujuh Kali Tunda Pembacaan Tuntutan Perambahan Kawasan Hutan

11 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini sudah sampai tujuh kali melakukan penundaan pembacaan tuntutan terhadap kasus Williem alias Atong Anak Salim yang melakukan perambahan kawasan hutan tanpa memiliki izin lingkungan di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. 
Dikutip dari situs pengadilan negeri Rohil, tujuh kali tunda jadwal Kejari Rohil membacakan tuntutan nya diantaranya, pada tanggal 22 juli, 29 Juli, 5 Agustus, 12 Agustus, 19 Agustus, 26 Agustus dan 2 September. 
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/19) Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi mengatakan penyusunan surat tuntutan saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunggu penyusunan surat tuntutan itu. 
“Surat tuntutan itu kan banyak yang mau dikoreksi sama pimpinan. Mulai dari analisa fakta, analisa yuridis nya. Ini perkara bukan dari kita (Kejari), tapi dari Kejagung harus di koreksi sama pimpinan,” jelas Farkhan. 
Namun ketika disinggung apakah waktu tujuh kali tunda itu merupakan hal wajar, Farkhan enggan memberikan komentarnya. Dikatakannya, saat ini Kejari sedang menunggu penyusunan surat tuntutan dari Kejagung. “Intinya Kejari sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung. Yang jelas kita berusaha secepat mungkin,” tambahnya. 
Untuk diketahui, Williem alias Atong Anak Salim diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-.
Meskipun ancaman maksimal hanya tiga tahun dan denda 3 miliar, tapi proses rencana tuntutan tersebut memakan waktu yang cukup lama. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Serba Bisa, Babinsa Koramil 04/Kubu Latih Senam Anak SD

Next Post

Dipimpin Danramil 04/Kubu, TNI Polri dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karlahut

Next Post

Dipimpin Danramil 04/Kubu, TNI Polri dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karlahut

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee