• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Rohil Sudah Tujuh Kali Tunda Pembacaan Tuntutan Perambahan Kawasan Hutan

11 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini sudah sampai tujuh kali melakukan penundaan pembacaan tuntutan terhadap kasus Williem alias Atong Anak Salim yang melakukan perambahan kawasan hutan tanpa memiliki izin lingkungan di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. 
Dikutip dari situs pengadilan negeri Rohil, tujuh kali tunda jadwal Kejari Rohil membacakan tuntutan nya diantaranya, pada tanggal 22 juli, 29 Juli, 5 Agustus, 12 Agustus, 19 Agustus, 26 Agustus dan 2 September. 
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/19) Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi mengatakan penyusunan surat tuntutan saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunggu penyusunan surat tuntutan itu. 
“Surat tuntutan itu kan banyak yang mau dikoreksi sama pimpinan. Mulai dari analisa fakta, analisa yuridis nya. Ini perkara bukan dari kita (Kejari), tapi dari Kejagung harus di koreksi sama pimpinan,” jelas Farkhan. 
Namun ketika disinggung apakah waktu tujuh kali tunda itu merupakan hal wajar, Farkhan enggan memberikan komentarnya. Dikatakannya, saat ini Kejari sedang menunggu penyusunan surat tuntutan dari Kejagung. “Intinya Kejari sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung. Yang jelas kita berusaha secepat mungkin,” tambahnya. 
Untuk diketahui, Williem alias Atong Anak Salim diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-.
Meskipun ancaman maksimal hanya tiga tahun dan denda 3 miliar, tapi proses rencana tuntutan tersebut memakan waktu yang cukup lama. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Serba Bisa, Babinsa Koramil 04/Kubu Latih Senam Anak SD

Next Post

Dipimpin Danramil 04/Kubu, TNI Polri dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karlahut

Next Post

Dipimpin Danramil 04/Kubu, TNI Polri dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karlahut

Kabar Terbaru

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026

Kapolres Rohil Cek Harga Sembako di Pasar Ujung Tanjung, Pastikan Stabilitas Jelang Ramadan

12 Februari 2026

Jelang Ramadan, PT SSRS Turun Langsung Santuni Puluhan Anak Yatim di Sekitar Pabrik

11 Februari 2026

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee