Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini sudah sampai tujuh kali melakukan penundaan pembacaan tuntutan terhadap kasus Williem alias Atong Anak Salim yang melakukan perambahan kawasan hutan tanpa memiliki izin lingkungan di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil.
Dikutip dari situs pengadilan negeri Rohil, tujuh kali tunda jadwal Kejari Rohil membacakan tuntutan nya diantaranya, pada tanggal 22 juli, 29 Juli, 5 Agustus, 12 Agustus, 19 Agustus, 26 Agustus dan 2 September.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/19) Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi mengatakan penyusunan surat tuntutan saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunggu penyusunan surat tuntutan itu.
“Surat tuntutan itu kan banyak yang mau dikoreksi sama pimpinan. Mulai dari analisa fakta, analisa yuridis nya. Ini perkara bukan dari kita (Kejari), tapi dari Kejagung harus di koreksi sama pimpinan,” jelas Farkhan.
Namun ketika disinggung apakah waktu tujuh kali tunda itu merupakan hal wajar, Farkhan enggan memberikan komentarnya. Dikatakannya, saat ini Kejari sedang menunggu penyusunan surat tuntutan dari Kejagung. “Intinya Kejari sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung. Yang jelas kita berusaha secepat mungkin,” tambahnya.
Untuk diketahui, Williem alias Atong Anak Salim diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-.
Meskipun ancaman maksimal hanya tiga tahun dan denda 3 miliar, tapi proses rencana tuntutan tersebut memakan waktu yang cukup lama. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks