Inforohil.com, Ujung Tanjung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dibuat kebingungan oleh empat terdakwa kasus shabu-shabu 15 kilo yang di gelar, Senin (16/9/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa Alzikri alias May yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sonra Mukti SH harus mengulang ulang pertanyaannya dan membandingkan keterangan tiga terdakwa As Ari, Rudi Hartono dan Jumitar.
Pasalnya, terdakwa shabu tersebut saling membantah pernyataan soal siapa yang jadi pelaku utama dalam kasus itu. Sehingga banyak keterangan tiga terdakwa saat disidangkan sebagai saksi, tidak singkron dengan apa yang disampaikan Alzikri alias May.
Misalnya saja soal jaringan shabu di Malaysia, antara As Ari dan May saling menuding dipersidangan itu. As Ari mengatakan bahwa May yang memiliki jaringan shabu dengan orang Malaysia adalah May. Sementara May membantah dan mengatakan bahwa ia diajak As Ari ke Malaysia karena dia bekerja untuk As Ari.
Dalam persidangan itu, May mengatakan kenal As Ari saat pulang ke Indonesia dari Malaysia. Karena tidak punya uang untuk pulang ke Indonesia, ia menumpang dengan kapal As Ari sampai satu tahun tinggal dirumah As Ari hingga bekerja untuk As Ari sebagai BKO kapal untuk membawa kayu ke Malaysia.
“Baru sekali itu saya ke Malaysia, saya gak tau Malaysia yang mulia, disana saja saya diajak jalan sama May di belikan sepatu,” kata As Ari menjawab pertanyaan Hakim.
Bukan hanya itu, May juga membantah memberikan uang 20 juta kepada As Ari dkk untuk dana transportasi mengantar shabu tersebut ke Pekanbaru. Dikatakan, dirinya mendapatkan upah sebesar 10 juta dari As Ari jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Yang paling anehnya lagi dalam BAP kepolisian, May ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan alasan melarikan diri menggunakan sepeda motor KLX. Sementara menurut keterangan May, dia dilepaskan polisi saat penangkapan karena dikatakan As Ari dirinya tidak terlibat apa-apa dalam kasus ini dengan alasan sebagai petugas BKO kapal.
“Saya gak tau kalau jadi DPO pak, saya gak ada kemana mana setelah penangkapan itu, saya menetap aja selama itu di sungai daun. Tiba-tiba saat Bagan Batu saya ditangkap,” urainya.
As Ari pun kembali menyangkal pernyataan tersebut. Dikatakan As Ari, mereka bertiga dan keluarga diancam May jika May ikut tertangkap. Selain itu, As Ari juga mengatakan bahwa May akan secepatnya mengurus kasus ini untuk mengeluarkan mereka jika berhasil lepas.
“Bohong itu pak, gimana saya mau ngurus kasus itu. Saya aja gak punya uang, saya aja tinggal dan kerja sama As Ari,” jawab May.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Faisal menanyakan kepada Rudi dan Jumitar apakah May pernah melakukan pengancaman terhadap mereka. Pertanyaan hakim tersebut tidak langsung dijawab oleh Rudi. Rudi sesaat tampak menoleh kearah As Ari lalu kemudian menjawab singkat. “Benar pak ada ancaman,” kata Rudi dengan ragu ragu.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup persidangan itu dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks