• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Tersangka Karlahut di Kubu Ditangkap Polisi

13 September 2019
634
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua tersangka Karlahut dan barang bukti saat diamankan di Polsek Kubu. 

Inforohil.com, Kubu – Dua orang tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kecamatan Kubu Babusalam berhasil ditangkap anggota Polisi Sektor Kubu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Jumat (13/9) pagi menyebutkan bahwa kedua tersangka itu berinisial S aliaa Mardi (33) dan M alias Inan (40).

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 buah mancis merk Neolite warna putih bening, 2 potongan kayu bekas bakaran, 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan bensin dan 1 unit mesin Chainsaw.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (12/9) kemarin.

Yang mana sekira pukul 16.30 wib, petugas Polisi dari Polsek Kubu melintas di Jalan SP VI Dusun Bakau Akit, RR 004/RW 003 Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam.

Anggota Polsek Kubu tersebut menemukan pelaku yang sedang membakar tumpukan kayu yang sudah kering dan pada saat itu petugas Polisi itu langsung berteriak agar api dipadamkan.

“Matikan api itu, lalu dijawab seorang laki-laki yang bernama Saharuddin, ‘Enggak apa-apanya itu, cuma sedikit nanti juga mati,'” kata Juliandi nenirukan percakapan petugas dengan masyarakat.

Petugas kepolisian itu pun langsung menimpali dan mengatakan ‘Kalau apinya merambat, siapa yang tanggung jawab?’. Dan selanjutnya anggota Polsek Kubu tersebut masuk ke dalam ladang dan menghampiri terlapor dan menanyakan siapa yang membakar.

“Dan salah satunya menjawab, bahwa mereka berdua yang membakar. Kedua pelaku kemudian disuruh memadamkan apu dengan menggunakan batang dan ranting kayu dengan cara memukul ke api hingga akhirnya api pun padam,” terang Juliandi lagi.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share634TweetSend
Previous Post

Kabut Asap Menebal, Kapolsek Rimba Melintang dan Upika Bagikan Masker Gratis

Next Post

Antisipasi ISPA, Koramil 03/Bgs Bersama Polsek dan Puskesmas Bagikan Masker

Next Post

Antisipasi ISPA, Koramil 03/Bgs Bersama Polsek dan Puskesmas Bagikan Masker

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Bistamam Pinjamkan Mobil Dump Truk Pribadi untuk Angkut Sampah di Bagan Batu

16 November 2025

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee