• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Tersangka Karlahut di Kubu Ditangkap Polisi

13 September 2019
634
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua tersangka Karlahut dan barang bukti saat diamankan di Polsek Kubu. 

Inforohil.com, Kubu – Dua orang tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kecamatan Kubu Babusalam berhasil ditangkap anggota Polisi Sektor Kubu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Jumat (13/9) pagi menyebutkan bahwa kedua tersangka itu berinisial S aliaa Mardi (33) dan M alias Inan (40).

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 buah mancis merk Neolite warna putih bening, 2 potongan kayu bekas bakaran, 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan bensin dan 1 unit mesin Chainsaw.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (12/9) kemarin.

Yang mana sekira pukul 16.30 wib, petugas Polisi dari Polsek Kubu melintas di Jalan SP VI Dusun Bakau Akit, RR 004/RW 003 Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam.

Anggota Polsek Kubu tersebut menemukan pelaku yang sedang membakar tumpukan kayu yang sudah kering dan pada saat itu petugas Polisi itu langsung berteriak agar api dipadamkan.

“Matikan api itu, lalu dijawab seorang laki-laki yang bernama Saharuddin, ‘Enggak apa-apanya itu, cuma sedikit nanti juga mati,'” kata Juliandi nenirukan percakapan petugas dengan masyarakat.

Petugas kepolisian itu pun langsung menimpali dan mengatakan ‘Kalau apinya merambat, siapa yang tanggung jawab?’. Dan selanjutnya anggota Polsek Kubu tersebut masuk ke dalam ladang dan menghampiri terlapor dan menanyakan siapa yang membakar.

“Dan salah satunya menjawab, bahwa mereka berdua yang membakar. Kedua pelaku kemudian disuruh memadamkan apu dengan menggunakan batang dan ranting kayu dengan cara memukul ke api hingga akhirnya api pun padam,” terang Juliandi lagi.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share634TweetSend
Previous Post

Kabut Asap Menebal, Kapolsek Rimba Melintang dan Upika Bagikan Masker Gratis

Next Post

Antisipasi ISPA, Koramil 03/Bgs Bersama Polsek dan Puskesmas Bagikan Masker

Next Post

Antisipasi ISPA, Koramil 03/Bgs Bersama Polsek dan Puskesmas Bagikan Masker

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee