![]() |
Pelaku Curas, RI alias Roni saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Seorang pria, RI alias Roni warga Dusun Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan (Utara) Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ini nekad merampas perhiasan seorang wanita paruh baya atau nenek-nenek. Aksi pelaku pun berakhir dan meringkuk di Sel Mapolsek Pujud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dalam keterangan pers yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan kejadian itu terjadi pada Kamis (29/8) sekira pukul 05.30 wib.
Dijelaskan Juliandi, peristiwa yang dialami korban Suelmiati (59) warga Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara itu, saat sedang menggosok gigi di dalam kamar mandi, tiba-tiba ia dikejutkan dengan padamnya lampu di kamar mandi tersebut.
Dan pada saat itu, pelaku langsung menyekap mulut korban dan menyuruh korban untuk diam karena korban berteriak minta tolong dan langsung mengambil gelang emas dari tangan kiri korban.
“Setelah merampas perhiasan korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan pada saat melewati ruangan TV, pelaku berpapasan dengan suami korban,” terang Juliandi.
Namun, pelaku tetap berhasil melarikan diri melalui jendela sebelah kiri yang telah dibuka dan dirusak oleh pelaku.
Masih belum puas, korban pun berteriak minta tolong warga sekitar namun pelaku berhasil kabur membawa 1 buah gelang emas seberat 25 gram dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK kepada inforohil.com mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.00 wib, keberadaan yang dicurigai berada di salah satu kebun sawit di daerah Rejosari.
![]() |
Barang bukti 1 buah gelang Emas 25 gram, Parang dan pisau Cutter. (kolase/iloeng) |
“Dan setelah diketahui posisi pastinya, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah merampas Emas korban secara paksa,” beber Amur.
Dan atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti 1 buah gelas emas dengan berat 25 gram, 1 buah parang dan 1 buah pisau Cutter diamankan di Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. (iloeng)