Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan terhadap sebuah bengkel sepeda motor atau biasa disebut ‘Kereta’ di Jln Lintas Riau-Sumut KM 25 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 14,33 gram lebih.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (9/8) malam menyebutkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah RSD alias Cudeng (24).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis (8/8) malam sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut, tepatnya di dalam bengkel sepeda Sahabat Motor Service, sering melihat terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Oleh karena mendapat informasi tersebut, lanjut Juliandi, kemudian tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar dan selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud, dab setibanya di lokasi sekira pukul 20.30 wib, saat itu tim opsnal melihat tersangka RSD alias Cudeng berada di dalam rumah dengan gaya yang mencurigakan memegang kotak rokok.
Selanjutnya tim langsung masuk serta melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampurna yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan di ruangan lainnya, dan pada saat digeedah di bengkel milik tersangka, dari dalam bengkel ditemukan 1 buah alat hisap Sabu atau Bong yang terbuat dari kaca bening berikut 1 buah pipa kaca (Pyrex) dan 2 buah pipa plastik.
2 buah mancis, uang tunai Rp 150.000, 1 bungkus plastik bening yang berisikan 15 pipet, 1 unit Handphone merk Oppo A37 warna putih, 1 buah tabung kaleng rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik di dalamnya 3 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah timbangan digital merk Aosai, dan 2 bungkusan plastik kosong.
“Semua barang bukti itu diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” beber Juliandi.
Dan atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks