• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Acil: Urus Izin Praktek Bidan itu Gratis, Yang Pungli Laporkan ke Saya

28 Agustus 2019
52.7k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Acil Rustianto mengungkapkan, saat ini di Rohil masih banyak ditemui para bidan yang belum yang belum memiliki izin praktek.

Ia sangat menyayangkan hal itu. Padahal untuk mengurus izin praktek bidan di DPM PTSP sangatlah mudah persyaratannya dan tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Oleh sebab itu, Acil Rustianto berharap agar bidan di Rohil tidak sungkan untuk datang ke kantornya mengurus surat izin praktek.

“Tidak ada pungutan biaya. Gratis, semuanya gratis. Kalau ada yang mempersulit ibu-ibu dan mungut biaya, segera laporkan ke kami, bila perlu kepada saya langsung lapor,” tegas Acil disela acara peringatan hari ulang tahun ikatan bidan Indonesia (IBI), Rabu (28/8) di Bagansiapiapi.

Acil menambahkan, salah satu Visi misi Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil adalah untuk meningkatkan pelayanan dibilang kesehatan. Oleh karena itu dia meminta kepada bidan di Rohil yang belum memiliki izin praktik agar jangan singkat untuk datang ke PTSP dan akan diberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

Selain itu kata Acil, DPM PTSP juga sudah masuk dalam zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Namun untuk melakukan pengurusan nya  diharapkan agar mengurus sendiri dan jangan melalui pihak ketiga untuk mengindari adanya biaya tambahan lain.

Disamping itu lanjut Acil, untuk pengurusan izin praktik syaratnya juga sangat mudah. Syaratnya, menyiapkan surat permohonan bermatrai 6000, pas foto 4×6 empat lembar, foto copy KTP pemohon, foto copy legalisir ijazah, surat rekomendasi dari pengurus IBI, rekomendasi dari puskesmas, rekomendasi dari dinas kesehatan, foto tempat praktek, surat pernyataan memiliki tempat praktek, surat keterangan sehat, foto copy NPWP dan matrai 6000 dua lembar.

“Ibu tinggal datang ke kantor antar syaratnya lalu tinggalkan nomor HP, kalau sudah selesai akan diberitahukan petugas kami melalui SMS untuk menjemput surat izin praktek nya,” terangnya. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share52686TweetSend
Previous Post

Anggota Koramil 03/Bgs Patroli dan sosialisasi Karlahut di Kota Parit

Next Post

Babinsa Ikut Panen Semangka Kuning Milik Warga di Kubu

Next Post

Babinsa Ikut Panen Semangka Kuning Milik Warga di Kubu

Kabar Terbaru

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025

Gubernur Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Ditunjuk Pimpin Pemprov Riau

5 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee