Kolase foto tersangka RR alias IK dan barang bukti saat diamankan di Polres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat dilakukan penangkapan terhadap RR alias IK (47) warga Jalan Ahmad Yani gang Mushola Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah ini beberapa bulan lalu tepatnya pada Selasa, 6 September 2018 lalu akhirnya dibekuk.
Berita terkait: Polres Rohil Ciduk Satu Tersangka Narkoba di Baganbatu, 2 Kabur
Dan pada penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil kali ini, 12 paket Sabu dengan berat kotor 10,21 gram diamankan dari tersangka RR alias IK. Rabu (17/7) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (18/7/2019) menyebutkan, bahwa selain 12 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu itu, juga ditemukan satu buah dompet warna merah muda, satu buah timbangan digital warna abu abu silver, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, dua buah bong botol kaca disambung selang kecil dan pipet, 2 buah kaca Pirex, satu buah pipet ujung runcing, 4 bungkus plastik bening klip merah berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil dan satu buah plastik asoy warna hijau.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana dalam informasi itu disebutkan, bahwa ada seorang laki-laki bernama RR alias IK yang juga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan telah meresahkan warga di daerah Suka Rukun Bagan Batu.
Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal tersangka.
Dari penyelidikan itu diketahui bahwa tersangka sedang berada didalam kebun sawit ditepi jalan yang ada di sekitar Gang Mushola Suka Rukun atau tidak jauh dari rumahnya.
Dan sekira pukul 15.30 Wib, tim opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun, awalnya tersangka mencoba lari, akan tetapi berhasil ditangkap.
Saat pemeriksaan tempat sekitar kebun sawit disekitar TKP dan dengan pengakuannya sendiri, akhirnya ditemukan sebuah plastik asoy warna hijau berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dan benda lainnya diduga terkait yang kepemilikan atau penguasannya.
“Guna penyidikkan lebih lanjut lagi, maka pelaku dan juga barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Rokan Hilir,” kata Juliandi. (iloeng)