![]() |
GMPR saat melakukan unjuk rasa terkait perambahan hutan PT WRP di Mapolda Riau, Jumat (28/6) lalu. |
Inforohil.com, Pekanbaru – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Perduli Riau (GMPR) akan kembali melakukan aksi demo atau unjuk rasa di Mako Polda Riau pada Selasa (30/7) medatang.
Aksi itu dilakukan, untuk mempertanyakan serta mendesak Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada atau WRP yang berada di Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang diketahui sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
“Kami akan kembali aksi pada hari Selasa (30/7) mendatang dan kemarin kami juga sudah kembali melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) GMPR, Ali Jung Jung Daulay melalu selulernya.
Yang mana, seperti diketahui, Organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) Pada, Jumat (28/6) yang lalu sudah melakukan unjuk rasa di Mako Polda Riau. GMPR tersebut akan terus menjalankan aksi demo agar kasus tersebut di tindak oleh Polda Riau, Khususnya yang menangani bagian Ditreskrimsus Polda.
Yang mana, kata Ali, pada aksi sebelumnya pihak Ditreskrimsus mengaku telah menangani hal itu dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan pada tanggal 30 Juli nanti kami akan mempertanyakkan itu, sudah sampai dimana penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau tehadap kasus perambahan Hutan tersebut,” jelas Ali.
Dijelaskan Ali, dalam aksi yang sudah dilalukan waktu lalu, Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik kebun PT WRP yang bernama Rusli alias Abun di Medan Sumatera Utara.
“Sesuai dengan Surat Nomor B/14/X/2018/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2018, pemilik kebun sudah dua kali dipanggil, seharusnya pada saat ini sudah ditangkap dengan dijemput paksa, namun nyatanya tidak. Untuk itu, dari yang kita lakukan aksi demo kemarin apakan sudah ada tindak lanjut dari Polda atau tidak,” kata Ali lagi.
Kerena, menurutnya lagi, PT WRP yang diduga melakukan perambahan dan perusakan HPT di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur dengan luas lebih kurang 1.261 H disinyalir telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dalam hal itu, PT WRP ini diduga telah merugikan negara. Untuk itu kita meminta kepada Polda Riau untuk menangani kasus ini dengan serius,” tandasnya. (iloeng)