![]() |
Pelaku S saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (11/7). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sudah dikasih hati minta jantung, pepatah itu sepertinya sangat cocok disematkan kepada pelaku. Pasalnya, sudah diberi tumpangan hendak pulang, korban malah ditodong, uang hasil jual Tandan Buah Segar (TBS).
Setelah sekian lama sejak kejadian, akhirnya pelaku berhasil dijebloskan ke penjara Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, pelaku bernama S alias Syahrial (31) warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 19 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako.
Saat itu, korban yang bernama Supardi (28) warga Dusun Wonosari RT 08/RW 03 Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako itu pada Jumat tanggal 22 Maret 2019 lalu, sekira pukul 22.00 wib pulang dari menjual TBS di RAM Kamri di KM 26 Balam hendak pulang ke rumahnya.
Pada saat itu, pelaku pun menumpang hendak pulang ke rumahnya di KM 24 Balam, dan dalam perjalanan tepatnya di KM 25, korban diamcam oleh pelaku dengan menggunakan pisau dan mengatakan ‘Minta tolong, minta uangmu semua’.
Karena ketakutan, korban pun langsung memberikan uang hasil penjualan TBS yang di berada di Dashboard mobil senilai Rp 10.480.000.
Usai mengambil uang korban, pelaku turun dari mobil truk yang dikemudikan korban dan langsung pergi meninggalkan korban.
Dan atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahik SIK membenarkan.
Dan pada Kamis (11/7) sekira pukul 01.30 wib, pelaku berhasil diamankan di KM 24 Balam Sempurna tepatnya di Pos Pilisi Bhabinkamtibmas.
“Dan saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks