• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terkait Perambahan Hutan oleh PT WRP, Mahasiswa Akan Unjuk Rasa di Polda Riau

24 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kolase foto surat pemberitahuan unjuk rasa dan audiensi ke KLHK Riau.

Inforohil.com, Pekanbaru – Sejumlah mahasiswa di Provinsi Riau yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) bakal melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Riau.

Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan aksi Ali Jung Jung Daulay kepada Inforohil.com, Senin (24/6) siang.

Ali Jung Jung menyampaikan aksi Damai atau unjuk rasa di Mapolda yang rencananya digelar pada Jumat (28/6) terkait dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) di Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Berdasarkan UUD Nomor 41 Tahun 1999 atau UUD Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sehubungan dengan itu PT Wira Raya Persada (WRP) memiliki areal Perkebunan Sawit Seluas 1.261 Hektar yang diduga kuat masuk dalam kawasan Hutan Prokduksi Terbatas atau HPT dan diduga tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Maka dari itu kami yang tergabung dalam wadah gerakan Mahasiswa Peduli Riau Menyatakan sikap, pertama mendesak Kapolda Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan Menejemen  PT Wira Raya Persada (WRP) karena diduga telah melakukan perambahan Hutan Prokduksi Terbatas,” kata Ali Jung Jung.

Kemudian yang kedua adalah, mendesak Kapolda Riau segera mentersangkakan Pemilik dan pihak Menejemen PT WRP. Ketiga, mendesak Kapolda Riau Untuk melakukan penangkapan terhadap Pemilik dan  Menejemen PT Wira Raya  Persada karena Diduga telah Merugikan Negara.

Keempat, mminta Kapolda Riau segera melakukan pemberhentian aktivitas yang dilakukan  PT Wira Raya Persada karena diduga tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Ali Jung Jung juga akan melakukan Audiensi kepada KLHK Riau terkait kunjungan kerja beberapa waktu lalu yang langsung ditinjau pihak Tim Direktorat Penegakan Hukum (Ditejen Gakkum) KLHK.

“Maka dari itu, kami mahasiswa yang tergabung dalam GMPR ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus itu,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos Dampingi Petani Terong

Next Post

Bina Generasi Muda, GP Ansor Rohil Kirim Peserta Pelatihan Kerja

Next Post

Bina Generasi Muda, GP Ansor Rohil Kirim Peserta Pelatihan Kerja

Kabar Terbaru

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee