Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sudah menjadi Target Operasi (TO), seorang pria J alias Ijul (35) warga Siarang Arang RT 001 RW 003, Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini berhasil dibekuk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Tersangka dibekuk saat sedang duduk-duduk bersama teman-temannya di halaman rumah orang di Jln Sri Pinang Dusun Berkat Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih. Rabu (19/6) malam lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum, dari penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak atau kaleng rokok merk Gudang Garam Merah, 6 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,45 gram termasuk plastik pembungkus, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 unit Handphone merk NOKIA warna biru.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH dalam keterangan persnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH pada Jumat (21/9) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka merupakan seorang pemgedar Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Dusun Berkat Manggala dan Siarang Arang.
Atas informasi tersebut, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan. Dan pada Rabu (19/6) malam, didapatkan informasi lanjutan bahwa pria yang berinisal J alias Ijul itu sedang nongkrong di halaman rumah warga di tepi jalan Sri Pinang, Dusun Berkat, Manggala.
Lalu kemudian tim opsnal bergerak mencari tersangka di lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 22.45 wib, tepatnya di TKP tersebut diatas, tim opsnal melihat beberapa orang yang sedang duduk-duduk disebuah kursi kayu di halaman sebuh rumah warga.
Lalu kemudian tim opsnal berhenti di TKP tersebut dan mendatangi orang-orang yang sedang duduk-duduk itu, namun saat didatangi, beberapa diantaranya langsung melarikan diri hingga tinggal seorang laki-laki yang saat ditanyai bernama J alias Ijul yang ciri-cirinya sesuai dengan info yang didapatkan.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan di TKP yang akhirnya menemukan barang bukti tersebut diatas, tepatnya di sebuah rerumputan sebelah kiri kursi kayu tempat duduk tersangka.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, disaksikan warga setempat, dimana Enam bungkus plastik yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu itu, di dalam sebuah kaleng rokok dan barang bukti lainnya,” terang Juliandi.
Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut. (iloeng)