![]() |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Narkotika dan obat berbahaya atau Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (12/6) siang.
Informasi yang dirangkum, pemusnahan BB Sabu itu dilaksanakan di ruangan Sat Narkoba Polres Rohil sekira pukul 13.00 wib dengan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH didampingi pihak Kejari Sawir SH, penasehat hukum Rahmat Al Amin SH, Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto, Siwas Polres Rohil dan para Penyidik Sat Narkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa Barbut yang dimusnahkan tersebut dari dua tersangka yang ditangkap Sat Narkoba di dua tempat berbeda.
Yakni dari tersangka Irwansyah alias Ucok Bayou pada hari Senin (20 /05/2019) di kamar Toilet SPBU KM 3 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dengan BB yang dimusnahkan seberat 95,19 Gram.
“Dan dari tersangka Freddy Edward Simarmata alias Freddy yang ditangkap pada hari Senin (20 /05/2019) lalu di jalan Lintas Riau-Sumut KM 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako dan BB yang dimusnahkan dari tersangka Freddy seberat 60,07 Gram,” terang Juliandi.
Dijelaskan Juliandi, Barbut tersebut sudah dinyatakan positif Narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan tersebut.
“BB yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur Viksal pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam Septic Tank Toilet,” pungkas Juliandi. (iloeng)