![]() |
Kolase foto Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sedang menginap di Hotel Teratai Mas yang beralamat Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, seorang pria dibekuk Polisi.
Pasalnya, AHN alias Kang Mas (26) warga jalan Jenderal Sudirman, Kampung Lalang, Bagan Batu Barat ini membawa diduga Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam kamar Hotel Teratai Mas tersebut.
Berdasarkn data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Selasa (25/6) siang menyebutkan, dari penangkapan terhadap tersangka AHN alias Kang Mas tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip putih yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,65 Gram, 1 alat hisap Bong, 1 buah pireks Kaca, 4 buah pipet plastik dan 1 buah botol permen XYLITOL untuk tempat menyimpan sabu.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula pada Senin (24/6), yang mana tim opsnal Sat Narkoba sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Bagan Sinembah.
Saat itu sekitar pukul 16.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terlapor yang bernama AHN ada memiliki Sabu-sabu. Yang mana kemudian didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di sebuah kamar Hotel Teratai Mas Bagan Batu.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian tim opsnal langsung mendatangi ke alamat Sumber informasi. Dan setelah mengumpulkan bahan keterangan, kemudian tim opsnal mendapatkan keterangan bahwa terlapor ada menggunakan kamar 218 di Hotel tersebut.
Dan sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal langsung mendatangi kamar Hotel tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan, hanya ada terlapor di dalam kamar Hotel.
Selanjutnya kepada terlapor ditanyakan dimana Sabu-sabu yang di milikinya, tanpa ada paksaan terlapor menunjukkan barang Narkotika tersebut yang mana telah disembunyikan di dalam tempat sampah yang berada di kamar mandi.
“Jadi sebelum pintu kamar hotel dibuka oleh tersangka, barang bukti lebih dahulu dimasukkan ke tempat Sampah oleh tersangka,” ungkap Juliandi.
Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut. (iloeng)