• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dari 6,6 Tahun Penjara, Deswan Siregar SH Minta Kliennya dihukum 1,6 Tahun

22 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Deswan Siregar SH salah satu Advokat yang berdomisili di Bagan Batu ini dalam mendampingi kliennya yang bernama Muhammad Rawi Nasution dan mendaat divonis oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 gram dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Dalam mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya tersebut, Deswan Siregar SH menggandeng 2 Pengacara kondang di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Cutra Andika SH mantan Ketua LBH Mahatva dan Kalna Surya Sir SH yang saat ini menjabat sebagai Ketua LBH Mahatva.

Kepada awak media Deswan menyampaikan bahwasanya ia sudah menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 15 Mei 2019.

“Tentu selanjutnya kami akan memperjuangkan kepentingan hukum klien kami di Mahkamah Agung, menimbang dan mengingat barang bukti dalam perkara ini tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan,” pungkasnya.

Ditambahkan Deswan, pada prinsipnya ia sepakat setiap orang yang bersalah harus dihukum, namun sejatinya Pengadilan harus mempertimbangkan kuantitas barang bukti. “Tidak terkecuali dalam perkara ini, ini sangat tidak adil,” tandasnya.

Menurut mantan Ketua LBH Mahatva ini bahwa hukuman yang pantas terhadap klien kami adalah 1 tahun dan 6 bulan. “Ini akan kami perjuangkan. Insya Allah berhasil,” tutup Deswan penuh dengan keyakinan. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Disaat Puasa, TNI AD Tetap Semangat Karya Bakti di Teluk Nilap Kubu

Next Post

Polsek Pujud Bekuk Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Segini Barbutnya..

Next Post

Polsek Pujud Bekuk Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Segini Barbutnya..

Kabar Terbaru

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026

Panen Jagung Kuartal II, Polsek Pujud dan CV SPM Wujudkan Dukungan Nyata untuk Swasembada Pangan Nasional

9 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee