• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dari 6,6 Tahun Penjara, Deswan Siregar SH Minta Kliennya dihukum 1,6 Tahun

22 Mei 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Deswan Siregar SH salah satu Advokat yang berdomisili di Bagan Batu ini dalam mendampingi kliennya yang bernama Muhammad Rawi Nasution dan mendaat divonis oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 gram dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Dalam mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya tersebut, Deswan Siregar SH menggandeng 2 Pengacara kondang di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Cutra Andika SH mantan Ketua LBH Mahatva dan Kalna Surya Sir SH yang saat ini menjabat sebagai Ketua LBH Mahatva.

Kepada awak media Deswan menyampaikan bahwasanya ia sudah menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 15 Mei 2019.

“Tentu selanjutnya kami akan memperjuangkan kepentingan hukum klien kami di Mahkamah Agung, menimbang dan mengingat barang bukti dalam perkara ini tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan,” pungkasnya.

Ditambahkan Deswan, pada prinsipnya ia sepakat setiap orang yang bersalah harus dihukum, namun sejatinya Pengadilan harus mempertimbangkan kuantitas barang bukti. “Tidak terkecuali dalam perkara ini, ini sangat tidak adil,” tandasnya.

Menurut mantan Ketua LBH Mahatva ini bahwa hukuman yang pantas terhadap klien kami adalah 1 tahun dan 6 bulan. “Ini akan kami perjuangkan. Insya Allah berhasil,” tutup Deswan penuh dengan keyakinan. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Disaat Puasa, TNI AD Tetap Semangat Karya Bakti di Teluk Nilap Kubu

Next Post

Polsek Pujud Bekuk Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Segini Barbutnya..

Next Post

Polsek Pujud Bekuk Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Segini Barbutnya..

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee