• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Coba Mengelak, Terdakwa Narkoba Ngaku Ditekan Polisi Saat BAP

21 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terdakwa narkoba Eva Ratna Sari yang didakwa Pasal 114 Ayat (2) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (21/5) dengan agenda pemeriksaan dua saksi sekaligus. 
Saksi yang dihadirkan adalah Deddy alias Dedi Panjang yang merupakan suami Ratna yang sudah divonis duluan dengan hukuman empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain itu juga dihadirkan saksi Eko yang merupakan kurir. 
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi, selanjutnya ketua majelis hakim Faisal SH MH yang didampingi anggotanya Sondra Murti Lambang SH dan Boy Jefri Sembiring SH MH mempersilahkan Ratna yang didampingi pengacara nya Fitriadi SH untuk duduk dikursi ‘pesakitan’ untuk dimintai keterangannya. 
Dalam keterangannya, Ratna mencoba mengelak dari dakwaan bahwa barang haram itu bukan miliknya. Bahkan, Ratna menegaskan semua keterangannya yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Rohil itu tidak benar adanya bahwa barang haran itu miliknya. 
Ratna mengaku saat diperiksa penyidik Polres Rohil oleh Yuli merasa terpaksa memberikan keterangannya. Terlebih lagi, ia sempat dipukul kedua tangannya sampai lebam biru dan kepalanya juga ikut dipukul dua kali. 
Bahkan saat hakim menunjukkan keterangan poin 15 tertera tanda tangan Ratna juga dibantahnya tidak benar. Apalagi saat itu Ratna juga tidak didampingi oleh pengacara untuk menandatangani BAP itu. 
“Keterangan BAP poin 15 itu tidak benar. Memang benar saya menandatangani nya, tapi karena saya tertekan. Saya pun tidak punya kesempatan untuk membaca BAP itu,” ungkap wanita yang pernah divonis bebas oleh PN Rohil dalam kasus Narkotika pada 2014 lalu itu. 
Bukan hanya itu, pada tahap dua saat penyerahan barang bukti di Kejari Rohil Ratna juga mengaku tidak tahu harus memberikan keterangan apa kepada Jaksa Hardianto. “Saya cuma nulis saja, saya diarahkan, apa yang dikatakan jaksa, itu lah yang harus saya tulis,” beber Ratna menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH. 
Sidang itu kemudian ditunda dan  akan dilanjutkan senin depan 27 Mei dengan agenda menghadirkan saksi perbalisan.
Informasi sebelumnya, bahwa tersangka Deddy alias Dedi Panjang dan istrinya EVa Ratna Sari ditangkap tim sat narkoba Polres Rohil pada Minggu 6 Januari 2019 yang lalu.
Dari tersangka, tim sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket. Sementara didalam kamar Eva istri Deddy tim sat narkoba menemukan lagi 8 paket sabu, 8 butir pil exstasi dan satu buah timbangan digital. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Buka Puasa Bersama IDI Rohil, Beredar Foto Duet Cutra - Maliki

Next Post

Transaksi Narkoba di Toilet Umum, Warga Baganbatu Diciduk Polisi

Next Post

Transaksi Narkoba di Toilet Umum, Warga Baganbatu Diciduk Polisi

Kabar Terbaru

Wow! Salah Satu Kantor Dinas Digeledah Kejari Rohil, Sita Uang Tunai Rp 763 Juta

24 April 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Lantai Dua Pasar Siti Maryam Pujud Dipasang Police Line

24 April 2026

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Gelar Coffee Morning, Sinergi dengan Para Tokoh

24 April 2026

Zero Tolerance! Kapolres Rohil Tegas: Bandar Narkoba di Panipahan Diburu

23 April 2026

Polsek Pujud Gencarkan Patroli Lokasi Rawan Narkotika dan Pekat, Situasi Kondusif

23 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee