• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Narkoba Supriadi Divonis Bebas PN Rohil

12 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriadi Alias Ganden dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,30 gram pada hari Kamis 11 April 2019 kemarin. 
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH. 
Berikut bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir:
1. Menyatakan Terdakwa Supriadi alias Adu Alias Ganden Bin Legiman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam semua dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;

3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu; Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan;
-1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Sebelumnya Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. 
Para kuasa hukum terdakwa Supriadi saat sidang putusan. 
Sebelumnya Supriadi melalui Kuasa Hukumnya Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Coky Roganda Manurung SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, namun akhirnya dicabut karena berkas lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dilimpahkan ke Pengadilan. 
Sampai dengan berita ini diturunkan, Penasihat Hukum Kalna Surya Siregar SH masih belum bisa dikonfirmasi. (rilis) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Waduh, Bagan Sinembah Sekitarnya Masuk Kawasan Hutan, Simpang Kanan Total

Next Post

Anggota Koramil 04/Kubu Goro Pembuatan Rumah Warga Kurang Mampu

Next Post

Anggota Koramil 04/Kubu Goro Pembuatan Rumah Warga Kurang Mampu

Kabar Terbaru

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026

Kapolres Rohil Cek Harga Sembako di Pasar Ujung Tanjung, Pastikan Stabilitas Jelang Ramadan

12 Februari 2026

Jelang Ramadan, PT SSRS Turun Langsung Santuni Puluhan Anak Yatim di Sekitar Pabrik

11 Februari 2026

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee